header web pabl 2

Written by Super User on . Hits: 2190

Seiring kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan perbaikan pelayanan. Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media masa dan jaringan sosial, sehingga memberikan dampak buruk terhadap pelayanan pemerintah, yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan Survey Kepuasan Masyarakat kepada pengguna layanan. Mengingat jenis layanan publik sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, maka Survey Kepuasan Masyarakat dapat menggunakan metode dan teknik survey yang sesuai. Berdasarkan hal tersebut Pengadilan Agama Blitar Kelas 1A telah melaksanakan survey kepuasan masyarakat dalam rangka pelaksaaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik sekaligus persyaratan untuk mendapatkan Akreditasi Pengadilan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Tujuan dan Sasaran :

Survey kepuasaan masyarakat di Pengadilan Agama Blitar Kelas 1A ini bertujuan untuk:

  1. Mengetahui kelemahan atau kekuatan dari masing-masing unit penyelenggara pelayanan publik.
  2. Mengukur secara berkala penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik.
  3. Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan langkah perbaikan pelayanan.
  4. Sebagai umpan balik dalam memperbaiki layanan. Masyarakat terlibat secara aktif mengawasi pelaksanaan  penyelenggaraan pelayanan publik.

 Survey Kepuasan Msyarakat di Pengadilan Agama Blitar dilaksanakan 2 kali setahun. Untuk survey terakhir dapat dilihat melalui link dibawah ini. 

silakan klik DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Blitar:

Jl. Imam Bonjol No.42, Kec. Sananwetan, Kota Blitar 66131

Telp: (0342) 801296
Fax: (0342) 801296

Email: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Blitar @ 2023