Status Kawin Belum Tercatat Dalam Administrasi Kependudukan
Untuk peningkatan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat terkait status kawin belum tercatat di Kabupaten Blitar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Kabupaten Blitar melakukan rapat koordinasi bersama stakeholder terkait pada hari Selasa (22/11).
Peserta rapat yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Kabupaten Blitar, Pengadilan Agama Blitar, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar, Koordinator Kepala Kantor Urusan Agama Blitar Raya dan Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Blitar membahas permasalahan pelayanan administrasi kependudukan yang timbul di instansi masing-masing. Hal ini sangat urgent untuk segera dicarikan solusi karena berdampak pada status masyarakat yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Nikah dan juga pada Akte Cerai.
Kepala Dispenduk Kab. Blitar, Suwandito menyampaikan pada prinsipnya setiap penduduk hanya mempunyai satu identitas, namun hingga saat ini masih ditemukan penduduk mempunyai identitas lebih dari satu, termasuk hal-hal yang tercantum dalam Kartu Keluarga yang berkaitan dengan status perkawinan. Oleh karena itu kami akan selalu berkoordinasi dengan stake holder terkait karena perkawinan tidak tercatat sebagaimana yang dikehendaki oleh peraturan perundang-undangan dan peraturan yang lain, indikasinya akan merugikan perempuan dan anak-anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat tersebut, ungkapnya.
Dalam pembahasan selanjutnya, Sekretaris Dispenduk Kab. Blitar, Imam Syafii menyampaikan bahwasannya pencantuman status kawin belum tercatat dalam Kartu Keluarga sebagai berikut:
- Penduduk yang perkawinannya belum dicatatkan atau belum dapat dicatatkan dapat dicantumkan status perkawinannya dalam kartu keluarga (KK), dengan status kawin belum tercatat, sebagai kebijakan alternatif sementara waktu sampai dilaksanakan pencatatan perkawinan atau isbat nikah/pengesahan perkawinan.
- Pencantuman status kawin belum tercatat dalam Kartu Keluarga dilaksanakan berdasarkan permohonan serta masing-masing suami dan istri membuat Surat pernyataan Tanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Perkawinan Belum tercatat (F-1.05).
- Pemberlakuan SPTJM Perkawinan Belum Tercatat tidak diperuntukkan untuk perkawinan dibawah umur (belum berusia 19 tahun), sedangkan untuk perkawinan kedua atau lebih harus ada izin tertulis dari istri sebelumnya.
- Data Penduduk dengan status kawin belum tercatat dalam database kependudukan menjadi dasar bagi masing-masing daerah untuk memprogramkan isbat nikah/pengesahan perkawinan dan pencatatan perkawinan massal.
- Pencantuman status kawin belum tercatat dalam kartu Keluarga bukan merupakan pengesahan perkawinan.
Farida Hanim, (Wakil Ketua) dalam kesempatan ini menyampaikan berbagai permasalahan yang timbul yang diajukan oleh pencari keadilan tentang status perkawinan dan kesiapan Pengadilan Agama Blitar mengambil peran terhadap permasalahan terhadap status perkawinan yang tidak tercatat tersebut sebagaimana kewenangannya untuk menerima, memeriksa dan mengadili perkara isbat nikah khusus bagi masyarakat yang beragama Islam.
Diakhir sesi Habib, Koordinator Kepala Kantor Urusan Agama Blitar Raya, menyampaikan apresiasi bahwa Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal kerjasama dan sinergitas antar instansi dalam menyelesaikan permasalahan perkawinan tidak tercatat, dan berharap kegiatan ini senantiasa berkelanjutan dan mencapai titik temu sehingga masyarakat Kabupaten Blitar dapat terlayani secara optimal.