- Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)
- Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis)
- Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan
Pengadilan Agama Blitar
Jalan Imam Bonjol No. 42 Kota Blitar (66131)
Telp: 0342-801296
Fax: 0342-801296
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.