Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Blitar kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Blitar dan Pengadilan Agama Blitar akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Adapun Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Blitar :
-
Secara Lisan
- Melalui telepon (0342) 801296 pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
- Atau dengan datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Blitar di alamat Jalan Imam Bonjol No.42 Kota Blitar.
-
Secara Tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Blitar, dengan cara diantar langsung, atau melalui pos ke alamat kantor Pengadilan Agama Blitar di Jalan Imam Bonjol No.42 Kota Blitar – 66131.
- Melalui e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.." style="color: #000000;">This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.