Blitar – Jumat, 10 Juni 2022. Pengadilan Agama Blitar kembali menggelar sidang di luar gedung (sidang keliling) di Kantor Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar, setelah pada Jumat sebelumnya, melaksanakan sidang di tempat yang sama. Pelaksanaan kegiatan tahap kedua di Kecamatan Binangun ini dipandegani oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Blitar, Dra. Farida Hanim, M.H., dalam perkara cerai gugat, cerai talak, isbat nikah yang ditangani oleh satu majelis dan hakim tunggal dalam perkara dispensasi kawin.
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara contensius diketuai oleh Drs. H. Roji’un, M.H., dengan anggota Drs. Syamsu Rijal, FS., M.S.I., dan Drs. H.Ahmad Syaukani,.S.H.,M.H., dibantu Yusri Agustiawan, S.H., M.H. sebagai panitera pengganti, sedangkan untuk permohonan voluntair yang memeriksa perkara dispensasi kawin adalah Dra. Khutobi’in sebagai hakim tunggal dengan dibantu Panitera Pengganti, Hj. Umi Mufarikah, S.H., M.H.
Tim sidang keliling berangkat dari Kantor Pengadilan Agama Blitar tepat pukul 07.15 WIB, dan tiba di lokasi sidang keliling, pada pukul 09.00 WIB. Tim disambut dengan hangat oleh perangkat Kecamatan Binangun yang telah mempersiapkan fasilitas persidangan yang diperlukan.
Agenda pada hari ini selain sidang juga sosialisasi oleh wakil ketua yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa sidang di luar gefung (sidang keliling) merupakan salah satu program kerja Pengadilan Agama Blitar dalam memberikan pelayanan berkualitas dengan memberikan akses kemudahan kepada masyarakat pencari keadilan. Hal ini sebagai wujud dari upaya peningkatan pelayanan blagi masyarakat pencari keadilan terutama yang kurang mampu, dan aksesnya jauh dari Pengadilan Agama Blitar. Selain itu juga disampaikan mengenai tugas dan fungsi Pengadilan Agama Blitar, syarat-syarat pengajuan perkara, serta rencana program pelayanan one day service yang dialokasikan di Kecamatan Binangun, juga tentang pelayanan sidang terpadu dengan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kementerian Agama Kabupaten Blitar.
Dalam sesi selanjutnya Camat Binangun, H. Bagus, menyampaikan dukungan terhadap program sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Bitar, karena dapat memberi akses kemudahan kepada masyarakat pencari/pengguna keadilan tanpa harus datang ke Pengadilan Agama yang jaraknya sekitar 30 km dari Kecamatan Binangun. Selanjutnya kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab.
Setelah sosialisasi, Majelis hakim dan hakim tunggal melaksanakan persidangan hingga pukul 11.00 WIB. Dan dalam rangka mewujudkan program one day publish, setelah sidang selesai para pihakpun langsung menerima hasil penetapan/putusan yang selanjutnya diupload dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).