Blitar - Pengadilan Agama Blitar mengadakan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Senin (16/01/2023).
Pihak Pengadilan Agama Blitar diwakili oleh Wakil Ketua Dra. Farida Hanim, M.H., bersama dengan Kasubbag Umum dan Keuangan Ana Susanti, S.H.I., M.H dan 2 Staf Pengadilan melaksanakan koordinasi terkait tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara PA Blitar dengan Pemerintah Kabupaten Blitar yang menaungi beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) salah satunya Dispendukcapil Kab. Blitar.
Dintara bentuk kerja sama yang terjalin adalah tentang Layanan Penerbitan dan Penyerahan Kartu Keluarga (KK), e-KTP dan Akte Cerai pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA. Blitar. Kerja sama ini dibuat dalam rangka memudahkan masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan terkait dengan produk hukum PA. Blitar tanpa harus mengurus ulang di kantor Dispendukcapil.
"PA. Blitar dan Dispendukcapil Kabupaten Blitar bertekad untuk memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat agar proses perubahan data kependudukan dapat dilakukan di Pengadilan tanpa perlu mengurus ulang di Dinas" cerita Ana kepada PABL News.
Disamping tindak lanjut terkait perjanjian kerja sama, PA Blitar juga berkoordinasi terkait dengan rencana Kegiatan Sidang Keliling Terpadu yang merupakan rencananya akam segera dilaksanakan di bulan Februari 2023.
"Selain manindak lanjuti Perjanjian Kerja Sama, PA Blitar juga berkoordinasi dengan Dispendukcapil terkait akan diadakannya Sidang Keliling Terpadu yang rencananya akan dilaksanakan bulan Februari 2023 yang diharapkan setelah selesai sidang produk pengadilan dan administrasi kependudukan dapat diserahkan bersamaan saat itu juga" ungkap Ana.