Pengadilan Agama Blitar dengan Perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang akan melaksanakan Eksekusi Lelang tanpa kehadiran peserta melalui Aplikasi Lelang berbasis Internet dengan jenis penawaran lelang melalui internet (Close Bidding) dengan objek dan ketentuan sebagai berikut: