header web pabl 2

jam ramadan 1444 Medium

Written by Super User on . Hits: 11148

Oleh : Drs. H.  Sudono,  M.H[1].

  1. Pendahuluan

        Rekonstruksi yang penulis fahami adalah sebuah peragaan ulang dari suatu peristiwa yang pernah terjadi . Pelalu peristiwanya terkadang masih hidup semua, atau masih hidup salah satunya atau sudah meninggal semuanya , apalagi yang akan direkonstruksi adalah peristiwa perkawinan yang sudah berlangsung lama. Masalah lainnya adalah siapakah yang menikahkan , siapakah walinya, saksi-saksinya, dimana tempat peristiwanya,  termasuk apakah mereka masih hidup atau sudah meninggal ,  semua tentu mmembutuhkan ketelitian dalam merekonstruksi peristiwa perkawinannya.

                         Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa rekonstruksi adalah 1. pengembalian seperti semula, akan dilaksanakan , 2. Penyusunan (penggambaran) kembali ( BP. Balai Pustaka 2007, hal. 942)  , dari kedua definisi  diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa peristiwa yang sudah terjadi akan diungkap kembali dan diperagakan ulang agar sama dengan peristiwa yang pernah terjadi dan dialaminya.

                         Sedangkan  perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara  seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ( pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 ).Demikian juga dalam Kompilasi Hukum Islam bawa perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaaqon gholiidhan  untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah dan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga ang sakinah, mawaddah, dan rahmah (pasal 2 dan 3  KHI).

        Selanjutnya pengertian Itsbat nikah adalah menetapkan Akad Nikah yang  telah dilaksanakan sesuai dengan Syari’at Islam  (Hukum Munakahah) terjadi: 1. Sebelum UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 2. Poligami  sesudah UU Nomor 1 Tahun 1974  yang tidak dicatatkan / tidak tercatat dalam Register Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan yang berwenang. Petunjuk Pelaksanaan Pengesahan Istbat Nikah.  Aturan itsbat nikah, dibuat karena ada perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan agama atau tidak dicatat oleh PPN yang berwenang.

B.     Dasar Hkum Isbat Nikah

-          Pasal 2 ayat (5) UU No.22/1946.

-          Pasal 49 angka (22) penjelasan UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama Jo. UU No.3/2006  Jo.  UU No.50/2009 .

-          Pasal 7 ayat (2), (3) dan (4) KHI.

-          Pedoman Pelaksanaan Tugas & Administrasi Peradilan Agama, Buku II (Edisi Revisi), MA-RI Dirjen Badilag, 2013, hal. 143-146.

Pasal 49 angka (22) penjelasan UU No.7/1989 jo. UU No.3/2006 & Pasal 7 ayat (3) huruf (d) KHI, perkawinan yang disahkan hanya perkawinan yang dilangsungkan sebelum berlaku UU No.1/1974.  Akan tetapi Pasal 7 ayat (3) huruf (a) Kompilasi Hukum Islam memberikan peluang untuk pengesahan nikah yang tidak dicatat oleh PPN yang dilaksanakan sebelum atau sesudah berlaku UU No.1/1974 untuk kepentingan perceraian (Pasal 7 ayat (3) huruf (a) KHI.  Itsbat nikah untuk penyelesaian perceraian tidak dibuat tersendiri, tapi jadi satu kesatuan dalam putusan perceraian.

         Untuk menghindari penyelundupan hukum dan poligami tanpa prosedur, Pengadilan Agama berhati-hati dalam menangani permohonan itsbat nikah. Proses pengajuan, pemeriksaan dan penyelesaian permohonan itsbat nikah harus memedomani hal-hal berikut:

  1. Permohonan itsbat nikah dapat dilakukan oleh kedua atau salah satu dari suami isteri, anak, wali nikah dan pihak lain yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut kepada Pengadilan Agama dalam wilayah hukum Pemohon bertempat tinggal, dan permohonan itsbat nikah harus dilengkapi alasan dan kepentingan yang jelas dan konkrit.
  2. Proses pemeriksaan permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh suami isteri bersifat voluntair, produknya berupa penetapan.
  3. Jika isi penetapan tersebut menolak permohonan itsbat nikah, maka suami isteri bersama-sama atau masing-masing dapat mengajukan kasasi.

C.     Akibat Hukum Isbat Nkah :

a.      Terhadap anak.

    Akibat Hukum Itsbat Nikah Terhadap Anak Jika permohonan itsbat nikah  ke Pengadilan Agama dikabulkan pasti berdampak positif:

  1. Pernikahan yang bersangkutan  berkekuatan hukum dengan didaftarkan kepada PPN pada KUA Kecamatan yang mewilayahinya, selanjutnya KUA menerbitkan Kutipan Akta Nikah atau  duplikat ktipan akta nikah.
  2. Buku Kutipan Akta Nikah  berfungsi untuk  mengurus akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, passport dan surat-surat penting lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Anak yang dilahirkan dari perkawinan sirri / tidak tercatat harus ditetapkan sebagai anak kandung dalam perkawinan ayah ibunya yang terjadi sebelum itsbat nikah.
  4. Sangat berfungsi untuk kepentingan administrasi data bagi anak-anak  untuk kepentingan sekolah, mencari kerja dan pernikahan anak-anak.
  5. Amat bermanfaat bagi pengurusan keuangan yang terkait dengan suami, istri, anak-anak di Lembaga Keuangan yang ada seperti pencairan dana di Bank, klaim Asuransi dan sebagainya.
  6. Bebas menginap di hotel yang menerapkan system syari'ah, kita tidak akan dicurigai sebagai hubungan perselingkuhan.
  7. Bermanfaat bagi pengurusan perkara sengketa waris di Pengadilan Agama, tanpa surat kawin tidak mungkin pekaranya dapat dikabulkan oleh PA karena PA di Indonesia adalah lembaga Negara selalu bersifat formal dalam masalah bukti data administrasi warga yang berperkara, sehingga jika tanpa bukti Akta Nikah pasti perkaranya dinyatakan tidak terbukti dan pasti ditolak walau ada saksi-saksi yang mengetahui pernikahannya tapi tidak diajukan pengesahan /itsbat nikah.

          Untuk menghindari penyelundupan hukum dan poligami tanpa prosedur, Pengadilan Agama berhati-hati dalam menangani permohonan itsbat nikah. • Proses pengajuan, pemeriksaan dan penyelesaian permohonan itsbat nikah harus memedomani hal-hal berikut:

  • Proses pemeriksaan permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh salah seorang suami atau isteri bersifat kontensius dengan mendudukkan isteri atau suami yang tidak mengajukan permohonan sebagai pihak Termohon, produknya berupa putusan dan terhadap putusan tersebut dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi.
  • Apabila dalam proses pemeriksaan permohonan itsbat nikah dalam angka (2) dan (3) di atas diketahui bahwa suaminya masih terikat perkawinan yang sah dengan perempuan lain, maka isteri terdahulu tersebut harus dijadikan pihak dalam perkara. Jika Pemohon tidak mau merubah permohonannya dengan memasukkan isteri terdahulu sebagai pihak, permohonan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
  • Permohonan itsbat nikah oleh anak, wali nikah dan pihak lain yang berkepentingan harus bersifat kontensius, dengan mendudukkan suami dan isteri dan/atau ahli waris lain sebagai Termohon.
  • Suami atau isteri yang telah ditinggal mati oleh isteri atau suaminya, dapat mengajukan permohonan itsbat nikah secara kontensius dengan mendudukkan ahli waris lainnya sebagai pihak Termohon, produknya berupa putusan yang dapat diupayakan banding dan kasasi.
  • Dalam hal suami atau isteri yang ditinggal mati tidak mengetahui ada ahli waris lain selain dirinya maka permohonan itsbat nikah diajukan secara voluntair, produknya berupa penetapan. Apabila permohonan tersebut ditolak, maka Pemohon dapat mengajukan upaya hukum kasasi.
  • Orang lain yang berkepentingan dan tidak menjadi pihak dalam perkara permohonan itsbat nikah tersebut dalam angka (2) dan (6), dapat melakukan perlawanan kepada Pengadilan Agama yang memutus, setelah mengetahui ada penetapan itsbat nikah.
  • Orang lain yang berkepentingan dan tidak menjadi pihak dalam perkara permohonan itsbat nikah tersebut dalam angka (3), (4) dan (5), dapat mengajukan intervensi kepada Pengadilan Agama yang memeriksa perkara itsbat nikah tersebut selama perkara belum diputus.\
  • Pihak lain yang berkepentingan hukum dan tidak menjadi pihak dalam perkara permohonan itsbat nikah tersebut dalam angka (3), (4) dan (5), sedangkan permohonan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Agama, dapat mengajukan gugatan pembatalan perkawinan yang telah disahkan oleh Pengadilan Agama tersebut.
  • Ketua Majelis Hakim, 3 hari setelah menerima PMH, membuat PHS sekaligus memerintahkan jurusita pengganti untuk mengumumkan permohonan pengesahan nikah tersebut 14 hari terhitung sejak tanggal pengumuman pada media massa cetak / elektronik atau minimal diumumkan pada papan pengumuman Pengadilan Agama.
  • Majelis Hakim dalam menetapkan hari sidang paling lambat 3 (tiga) hari setelah berakhir pengumuman. Setelah hari pengumuman berakhir, Majelis Hakim segera menetapkan hari sidang.
  • Amar Pengesahan Nikah: Contoh: “Menyatakan sah perkawinan antara Syahrini dengan Minakjinggo yang dilaksanakan pada tanggal 07 Oktober 1973 di wilayah KUA Kecamatan Talun”.

Kesimpulan

  • Itsbat Nikah memiliki pengertian Menetapkan Peristiwa Pernikahan yang telah dilaksanakan sesuai dengan syari'at atau sudah terjadi di masa lalu (sebelum dan sesudah UU Perkawinan No.1/1974).
  • Itsbat Nikah sangat berpengaruh positif secara hukum terhadap status keperdataan anak yang dilahirkan dari kedua orang tuanya yang telah memperoleh penetapan (dikabulkan) dari Pengadilan Agama.
  • Itsbat Nikah sangat berpengaruh positif secara hukum terhadap status ahli waris, harta waris, bagian waris, serta sengketa waris yang diajukan ke Pengadilan Agama (legal standing sebagai pihak).
  • Menenteramkan hati dalam kehidupan sosial kita karena tidak akan diduga sebagai pasangan selingkuh (kumpul kebo) kendatipun tidak demikian adanya.
  • Berperkara di Pengadilan Agama untuk itsbat nikah walau sangat hati-hati, akan tetapi lebih banyak kemudahan-kemudahan yang akan diperoleh, antara lain lebih cepat dan sederhana sidangnya bahkan bisa gratis (tanpa biaya perkara) dan masih ditambah fasilitas- fasilitas lainnya dari instansi Negara maupun swasta yang terkait.
  • Demikian uraian singkat seputar pengertian itsbat nikah beserta akibat hukumnya terhadap kedudukan anak dan waris, semoga bermanfaat bagi kita sekalian, kuarng lebihnya kami mohon maaf yang sebesar- besarnya. ‫

[1] adalah Hakim Utama Muda Pengadilan  Agama Blitar Kelas 1 A

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Blitar:

Jl. Imam Bonjol No.42, Kec. Sananwetan, Kota Blitar 66131

Telp: (0342) 801296
Fax: (0342) 801296

Email: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Blitar @ 2022