Oleh : Drs. H. Sudono, M.H
Hakim Madya Utama Pengadilan Agama Blitar
Pendahuluan
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhnan Yang Maha Esa[1].sedangkan perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaqqon gholidhan untuk mentaati perintah Alloh dan melaksanakannya merupakan ibadah[2], bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah[3].
Telah dinyatakan dalam konsideran Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman bahwa Kekuasaan kehakiman di Indonesia menurut Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradlan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara , dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi , untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia berdasarkan Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama adalah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi[4], karenanya semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara yang diatur dengan undang-undang, termasuk Pengadilan Agama Blitar.
A Istilah Peradilan dan Pengadilan Agama
Istilah pengadilan disebut dalam pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentKekuasaan Kehakiman yang antara lain menjelaskan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang dan pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dari dua istilah di atas, dapat diambil kesimpulan sementara bahwa peradilan merupakan proses menerapkan dan menegakkan hukum demi keadilan, sedangkan pengadilan adalah tempat mengadili dan membantu para pencari keadilan agar tercapai suatu peradilan.
Peradilan Agama adalah salah satu dari Peradilan Negara Indonesia yang sah , yang bersifat peradilan khusus , yang berwenang dalam jenis perkara perdata tertentu yang berhubungan dengan permasalahan hukum keluarga sehingga Pengadilan Agama mempunyai tugas pokok dan paling utama yaitu mendamaikan para pihak .
- Kompetensi Absolut Pengadilan Agama
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang[5]
- perkawinan, b. waris, c. wasiat;, d. hibah, e. wakaf, f. zakat, g. infaq, h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah.
Selanjutnya yang dimaksud dengan bidang "perkawinan" adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari'ah, antara lain:
- Izin beristri lebih dari seorang ( poligami ).
- Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
- Dispensasi kawin;
- Pencegahan perkawinan;
- Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
- Pembatalan perkawinan;
- Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
- Cerai talak
- Cerai gugat
- Penyelesaian harta bersama;
- Penguasaan anak-anak;
- Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;
- Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
- Putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
- Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
- Pencabutan kekuasaan wali;
- Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal
kekuasaan seorang wali dicabut;
- Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
- Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;
- Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
- Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
- Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain. Selain bidang perkawinan sebagaimana nomor 1 s/d 22 diatas masih banyak lagi tugas Pengadilan Agama seperti :
- Bidang waris adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.
- Bidang wasiat adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.
- Bidang hibah adalah pembegan suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.
- Bidang wakaf adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harts benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari'ah.
- Bidang zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari'ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
- Bidang infaq adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas, dan karena Allah Subhanahu Wata'ala.
- Bidang shadagah adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah Subhanahu Wata'ala dan pahala semata.
- Bidang ekonomi syari'ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, antara lain meliputi:
- bank syari'ah; b. lembaga keuangan mikro syari'ah.c. asuransi syari'ah;d. reasuransi syari'ah;e. reksa dana syari'ah; f. obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah;g. sekuritas syari'ah;h. pembiayaan syari'ah;i. pegadaian syari'ah;j. dana pensiun lembaga keuangan syari'ah; dank. bisnis syari'ah.
- Memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah ( pasal 52 A UU No.3/2006). Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal.
- Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat.
- Pengesahan perkawinan/isbat nikah (pasal 7 ayat (2) dan (3) Kompilasi Hukum Islam.
- Perubahan biodata ( pasal 34 permenag nomor 11 tahun 2007 ).
- Wali adhol
- Pegangkatan anak[6].
- Pelaksanaan hukum keluarga dalam yurisdiksi Pengadilan Agama Blitar
Semua perkara yang sudah masuk ke Pengadilan Agama menjadi masalah hukum yang aktual dan membutuhkan penyelesaian yang arif, bukannya sekedar memeriksa, memutus begitu saja akan tetapi yang lebih penting lagi adalah menyelesaikannya (eksekusi ) sampai tuntas. Sahabat Umar bin Khothob RA.dalam suratnya kepada Abu Musa Al Asy’ari pernah menyatakan bahwa : suatu kebenaran ( putusan hakim ) yang tidak dilaksanakan tidak ada gunanya. Ini berarti bahwa puncak serta inti dari proses berperkara adalah pelaksanaan putusan hakim .
Sampai hari ini ( selasa 16 Mei 2016 ) perkara masuk dan telah diterima pendaftarannya di regirter kepaniteraan Pengadilan Agama Blitar sudah 1700 lebih perkara.
Untuk lebih mengetahui kondisi riil masyarakat yang menjadi kompetensi relative Pengadilan Agama Blitar berdasarkan laporan tahunan 2016 yaitu :
- Sisa tahun 2015 berjumlah = 1126 perkara
- Terima tahun 2016 berjumlah = 4806 perkara
- Jumlah sisa 2015 + terima 2016 = 5932 perkara
- Diputus tahun 2016 sebanyak = 4650 perkara
- Sehingga sisa belum putus tahun 2016 sebanyak = 1282 perkara
- Perkara dicabut tahun 2016
(dalam mediasi, dalam dan diluar persidangan sebanyak 265 perkara ).
- Jadi sisa perkara yang belum diputus tahun 2016 sebanyak 1017 perkara[7]
Ada beberapa jenis perkara masuk tahun 2016 sebagaimana tabel berikut :
Data diatas menunjukkan tingkat dan jenis perkara di Kabupaten dan Kota Blitar menunjukan bahwa cerai gugat paling tinggi, disusul cerai talak , dispensasi kawin, perubahan biodata, wali adhol dan pengangkatan anak. Sedangkan jenis perkara lainnya masih dalam batas-batas wajar. Justru yang penulis anggap meningkat adalah perkara dispensasi kawin, isbat nikah dan wali adhol yang harus mendapat perhatian khusus dari semua komponen masyarakat muslim.
- Untuk mengetahui faktor penyebab perceraian, dalam hal ini dipergunakan 13 item faktor penyebab perceraian yaitu :
- Zina ……………………………………….0
- Mabuk …………………………………….0
- Madat ……………………………………..0
- Judi………………………………………..0
- Meninggalkan salah satu pihak……… 1446
- Dihukum penjara ………………………….0
- Poligami……………………………………0
- KDRT……………………………………...1
- Cacat badan………………………………..0
- Perselisihan dan pertengkaran…………1510
- Murtad ……………………………………0
- Masalah ekonomi …………………… 1134
Untuk kasus Blitar tahun 2016, didominasi perselisihan dan pertengkaran, meninggalkan sah satu pihak, dan masalah ekonomi.
- Perkara dispensasi kawin, isbat nikah dan wali adhol
Ketiga jenis perkara ini sering diawali dari perbuatan hukum yang tidak baik seperti dalam perkara dispensasi kawin calon istri sudah hamil , atau calon suami dipaksa kawin dan masih banyak lagi alasan lainnya. Sedangkan perkara isbat nikah di era globalisasi ini masih banyak dilakukan oleh sebagian masyarakat muslim dengan cara menikah sirri, nikah bawah tangan dan sebagainya padahal akibat hukum dari instan peristiwa hukum yang tidak benar akan berdampak buruk belum lagi perkara wali adhol hubungan anak dan orang tua yang tidak harmonis akan berakibat benih-benih keretakan rumah tangga berujung pada perceraian. Masalah yang lain adalah perubahan biodata yang ada dalam buku kutipan akta nikah tidak sama dengan nama di KPT, akta kelahiran dan surat-surat penting lainnya untuk ibadah haji dan umroh , oleh karena itu agar setiap tindakan hukum harus benar menurut hukum.
- Kesimpulan
- Bahwa tugas pokok Pengadilan Agama adalah mendamaikan para pihak.
- Bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang tertentu sesuai dengan yurisdiksinya.
- Bahwa Pengadilan Agama adalah peradilan negara mempunyai fungsi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
- Potret masalah hukum keluarga yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Blitar terutama masih didominasi cerai gugat, lalu cerai talak , dispensasi kawin, wali adhol , isbat nikah dan perubahan biodata masih tinggi jumlahnya sehingga beresiko terhadap kelangsungan keharmonisan rumah tangga, sekalipun untuk tahun 2016 mengalami penurunan jumlah perkara yang diterima Pangadilan Agama Blitar dan masih jauh dari tujuan perkawinan itu sendiri.
Penutup
Demikian tulisan ini tentu masih banyak kekurangan , harapan penulis semoga dapat menambah wawasan pengetahuan bahwa tugas pokok Pengadilan Agama sangat kompleks terutama hukum perdata keluarga harus benar-benar jadi prioritas utama untuk diketahui dan dilaksanakan, sekian mohon maaf dan terimakasih.
[1] Pasal 1 UU No. 1 tahun 1974.
[2] Pasal 1 Kompilasi Hukum Islam.
[3] Q.S. Ar.Rum ayat 21 dan pasal 3 Kompilasi Hukum Islam.
[4] Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU No.7 tahun 1989
[5] Pasal 49 UU Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama
[6] Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II,Edisi Revisi,20135 , hal.158
[7] Laporan perkara yang diterima dalam laporan Tahunan tahun 2016 Pengadilan Agama Blitar.