header web pabl 2

Written by Super User on . Hits: 9950

Prosedur berperkara bagi Para Pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Blitar

SK Ketua tentang Biaya berperkara Download disini

Perkara Tingkat Pertama

 

 

  1. Para pencari keadilan membawa surat gugatan/permohonan menuju ke Meja I / Ruang Pendaftaran.
  2. Petugas pengadilan memberikan SKUM dan slip setoran Bank Jatim, kemudian lakukan pembayaran panjar biaya perkara di Bank Jatim Payment Point Bank Jatim PA Blitar
  3. Setelah proses diatas selesai silahkan ajukan ke ruang pendaftaran maka permohonan/gugatan anda akan diproses.
  4. Setelah dilakukan pendaftaran maka anda akan dipanggil untuk sidang yang pertama oleh Jurusita dari Pengadilan Agama.

Perkara Banding

  1. Permohonan Banding disampaikan secara tertulis / lisan dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan / diberitahukan.
  2. Membayar Panjar biaya Perkara Banding.
  3. Panitera membuat akta pernyataan banding.
  4. Para Pihak membuat memori / kontra memori Banding.
  5. Pengadilan Agama mengirim berkas Perkara Banding ke Pengadilan Tinggi Agama.
  6. Salinan Putusan Banding dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama.
  7. Pengadilan Agama menyampaikan salinan putusan kepada Para Pihak.

Perkara Kasasi

  1. Permohonan Kasasi disampaikan secara tertulis / lisandalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan.
  2. Membayar Panjar biaya Perkara Kasasi.
  3. Panitera membuat akta pernyataan Kasasi.
  4. Para pihak membuat memori/kontra memori Kasasi.
  5. Pengadilan Agama mengirim berkas Perkara Kasasi ke Mahkama Agung.
  6. Mahkama Agung mengirimkan salinan Putusan Kasasi ke Pengadilan Agama.
  7. Pengadilan Agama menyampaika salinan Putusan kepada Para Pihak.

Perkara Peninjauan Kembali

  1. Pemohon mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkama Agung secara tertulis /lisan dalam waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang.
  2. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan mempunyai kekuatan Hukum tetap / sejak ditemukan kebohongan / bukti baru.
  3. Membayar Panjar biaya Perkara peninjauan kembali.
  4. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 hari setelah tanggal diterimannya salinan permohonan PK.
  5. Pengadilan Agama mengirim berkas Perkara Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
  6. Mahkama Agung menyampaikan salinan Putusan Peninjauan kembali kepada Pengadilan Agama.
  7. Pengadilan Agama menyampaikan salinan putusan Peninjauan kembali kepada Para Pihak

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Blitar:

Jl. Imam Bonjol No.42, Kec. Sananwetan, Kota Blitar 66131

Telp: (0342) 801296
Fax: (0342) 801296

Email: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Blitar @ 2023