HAK-HAK PENCARI KEADILAN PENGADILAN AGAMA BLITAR
( Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 )
1.
|
Berhak memperoleh Bantuan Hukum; |
2.
|
Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan; |
3.
|
Berhak segera diadili oleh Pengadilan; |
4.
|
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan; |
5.
|
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya; |
6.
|
Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim; |
7.
|
Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia; |
8.
|
Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri; |
9.
|
Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang; |
10.
|
Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan; |
11.
|
Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan; |
12.
|
Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang; |
13.
|
Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum; |
14.
|
Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya; |
15.
|
Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya; |
16.
|
Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum; |
17.
|
Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan; |
18.
|
Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya; |
19.
|
Berhak segera menerima atau menolak putusan; |
20.
|
Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum,dan putusan dalam acara cepat; |
21.
|
Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang; |
22.
|
Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusandalam waktu yang ditentukan undang-undang; |
23.
|
Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP; |
( Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP )
|