header web pabl 2

Written by Super User on . Hits: 2878

HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN

  1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;

  2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);

  3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;

  4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;

  5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;

  6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Blitar:

Jl. Imam Bonjol No.42, Kec. Sananwetan, Kota Blitar 66131

Telp: (0342) 801296
Fax: (0342) 801296

Email: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Blitar @ 2023