header web pabl 2

Written by Super User on . Hits: 2698

Tata Cara Permohonan Informasi

Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi

Dasar Hukum : 2-144/KMA/SK/VIII/2022

 

Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi terdiri dari :

  • Prosedur Biasa; dan
  • Prosedur Khusus.

Prosedur Biasa digunakan dalam hal:

  • Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
  • Informasi yang diminta bervolume besar;
  • Informasi yang diminta belum tersedia; atau
  • Informasi yang diminta adalah informasi yang secara tidak tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses public atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:

  • Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
  • Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses public dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (missal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
  • Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah;
  • Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi;
  • Petugas informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan;
  • Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.

Prosedur Pemintaan Informasi

  • Pemohon Informasi Publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Pengadilan Agama Blitar dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan
  • Atasan PPID Pengadilan Agama Blitar harus memberi tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila Atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut
  • Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai
  • Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.

 

Hak-hak Pemohon Informasi

Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap Orang berhak:

  • melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  • menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
  • mendapatkan salinan lnformasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan atau
  • menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
  • Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.

 

Prosedur Pengajuan Keberatan atas Permintaan Informasi

Pengajuan keberatan dapat dilakukan jika ditemukannya alasan sebagai berikut :

  1. Tidak disediakannya informasi berkala;
  2. Penolakan atas permohonan informasi publik dengan alasan pengecualian;
  3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
  4. Permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar;
  7. Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang telah ditetapkan.

Pengajuan keberatan diajukan secara tertulis atau datang langsung disertai alasan keberatan tersebut.

 

Biaya Memperoleh Informasi

  • Gratis, Kecuali untuk biaya penggantian pengandaan dokumen*.

*Biaya Memperoleh Informasi

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk  melakukan penggandaan tersebut;
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan;
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan);
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi;

 

Contoh Formulir Permintaan Informasi

 

 

Bukti Pengajuan Permohonan Informasi 3

 

 

Laporan Akses Informasi

Layanan informasi Pengadilan Agama Blitar bisa melalui Nomor (0342) 801296, email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau social media pengadilan Agama blitar

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Blitar:

Jl. Imam Bonjol No.42, Kec. Sananwetan, Kota Blitar 66131

Telp: (0342) 801296
Fax: (0342) 801296

Email: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Blitar @ 2023