header web pabl 2

Written by Super User on . Hits: 2523

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

 

Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat:

  1. Menghambat proses penegakan hukum.
  2. Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
  3. Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara.
  4. Mengungkap kekayaan alam Indonesia.
  5. Merugikan ketahanan ekonomi nasional.
  6. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
  7. Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.
  8. Mengungkap rahasia pribadi.
  9. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.
  10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik adalah (Sesuai dengan surat keputusan Pimpinan Badan Publik)

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.

 

Hak Memperoleh Pelayanan Informasi

 

Berdasarkan SK KMA RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan
Pemohon informasi berhak memperoleh pelayanan informasi berupa :
  1. Informasi yang harus diumumkan oleh setiap Pengadilan setidaknya meliputi informasi:
    1. Gambaran umum Pengadilan yang, antara lain, meliputi: fungsi, tugas, yurisdiksi dan struktur organisasi Pengadilan tersebut serta telepon, faksimili, nama dan jabatan pejabat Pengadilan non Hakim;
    2. Gambaran umum proses beracara di Pengadilan;
    3. Hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan;
    4. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta biaya hak-hak kepaniteraan sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan;
    5. Putusan dan penetapan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
    6. Putusan dan penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding yang belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara tertentu.
    7. Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama;
    8. Agenda sidang pembacaan putusan, bagi Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Kasasi;
    9. Mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
    10. Hak masyarakat dan tata cara untuk memperoleh informasi di Pengadilan.

 

Hak Untuk Mengetahui Standar dan Maklumat Pelayanan

 

Pemohon berhak mengetahui Standar Pelayanan Pengadilan yang telah disusun oleh Pengadilan, dimana berdasarkan SK KMA RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022Tentang Standar Pelayanan di Pengadilan, Standar Pelayanan yang tersusun memuat :
  1. Dasar Hukum
  2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
  3. Jangka Waktu
  4. Biaya/ Tarif
  5. Produk Pelayanan
  6. Sarana dan Prasarana
  7. Kompetensi Pelaksana
dan juga secara umum Pengadilan mnyediakan pelyanan sebagai berikut :
  1. Pelayanan adminidtrasi persidangan
  2. Pelayanan bantuan hukum
  3. Pelayanan pengaduan
  4. Pelayanan permohonan informasi

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Blitar:

Jl. Imam Bonjol No.42, Kec. Sananwetan, Kota Blitar 66131

Telp: (0342) 801296
Fax: (0342) 801296

Email: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Blitar @ 2023