Pengadilan Agama Blitar menggelar kegiatan retensi berkas perkara yang dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Blitar. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh staf kepaniteraan sebagai upaya menata dan menyelesaikan proses retensi arsip perkara sesuai dengan ketentuan pengelolaan arsip di lingkungan peradilan.

Retensi berkas perkara merupakan bagian penting dalam pengelolaan administrasi kepaniteraan guna memastikan arsip perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dikelola secara tertib, sistematis, dan sesuai jadwal retensi arsip yang berlaku.

Margono, Panitera Pengadilan Agama Blitar menegaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola arsip perkara sekaligus menjaga tertib administrasi di lingkungan kepaniteraan.

“Retensi berkas perkara harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai prosedur agar pengelolaan arsip tetap akuntabel serta memudahkan proses penelusuran dokumen apabila sewaktu-waktu diperlukan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, seluruh staf kepaniteraan bekerja sama melakukan identifikasi, pemilahan, verifikasi, hingga penyusunan berkas perkara yang telah memenuhi ketentuan untuk dilakukan retensi. Proses tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip ketelitian agar setiap dokumen dikelola sesuai regulasi yang berlaku.

Selain menjadi bagian dari pengelolaan arsip, kegiatan ini juga bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan ruang penyimpanan dokumen serta menjaga keamanan arsip perkara yang masih memiliki nilai guna administrasi maupun hukum.

Margono menambahkan bahwa tertib arsip merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional. Oleh karena itu, seluruh aparatur kepaniteraan diharapkan memiliki komitmen yang sama dalam menjaga kualitas administrasi perkara.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan. Seluruh peserta terlibat aktif hingga seluruh tahapan retensi berkas perkara dapat diselesaikan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Retensi berkas perkara merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Pengadilan Agama Blitar sebagai implementasi tata kelola arsip yang baik. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Blitar terus berkomitmen meningkatkan kualitas administrasi kepaniteraan guna mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang modern, tertib, transparan, dan akuntabel.