Blitar, 19 September 2024 – Pengadilan Agama Blitar mengikuti kegiatan resosialisasi Aplikasi e-Monev Bappenas 2024 yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meetings. Kegiatan ini dimulai pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Blitar, dan dihadiri oleh Fanroyen Ali Hamka, Sekretaris Pengadilan Agama Blitar, serta Shohib Hasan, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP).

Resosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penyesuaian terkait Aplikasi e-Monev Bappenas yang telah diperbarui berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006. Selain itu, aplikasi tersebut juga diintegrasikan dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), sebagaimana diatur dalam Surat Direktur Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor T_13667/08/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 5 Agustus 2024.

Diharapkan, melalui resosialisasi ini, seluruh satuan kerja di lingkungan Pengadilan Agama Blitar dapat memahami penggunaan Aplikasi e-Monev Bappenas 2024 dengan lebih optimal, sehingga proses pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Aplikasi e-Monev ini memiliki peran penting dalam mendukung kinerja pengawasan pembangunan nasional melalui evaluasi data dan pelaporan yang lebih terstruktur, khususnya dalam lingkup pengelolaan anggaran yang bersinergi dengan aplikasi SAKTI.