Sekretaris Pengadilan Agama Blitar, Mohammad Faried Dzikrullah, S.H., M.H., melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang terkait pengajuan permohonan lelang. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan proses administrasi pengajuan lelang berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Koordinasi dilaksanakan melalui penyampaian dokumen fisik permohonan lelang kepada KPKNL Malang. Dokumen tersebut dikirim secara resmi sebagai tindak lanjut proses administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Blitar.
Mohammad Faried Dzikrullah menjelaskan bahwa koordinasi dengan KPKNL merupakan tahapan penting untuk menjamin kelengkapan administrasi dan kelancaran proses pengajuan lelang.
“Koordinasi ini dilakukan agar seluruh tahapan administrasi dapat berjalan sesuai prosedur, sehingga proses pengajuan lelang dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menekankan, sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam mendukung pelayanan publik yang efektif, khususnya pada pelaksanaan tugas-tugas administrasi yang memerlukan koordinasi lintas lembaga.
Pengajuan dokumen kepada KPKNL Malang juga mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Blitar dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik melalui administrasi yang tertib dan sesuai dengan regulasi.
Seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan ketelitian administrasi agar setiap tahapan pengajuan dapat diproses secara tepat waktu dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kesekretariatan dalam mendukung pengelolaan administrasi dan aset negara secara profesional, transparan, serta akuntabel.





