PELAKSANAAN SIDANG KELILING TERPADU PENGADILAN AGAMA BLITAR TAHUN ANGGARAN 2021.
Dalam rangka menjaga konsistensi kwalitas pelayanan kepada masyarakat dalam kondisi pandemi covid 19 pun tidak menyurutkan semangat Aparatur Pengadilan Agama Blitar untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik/Prima kepada masyarakat.terbukti pada hari Jum'at tanggal 5 Maret 2021 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Binangun,Kabupaten Blitar dilaksanakan sidang keliling terpadu antara Pengadilan Agama Blitar bersama Kantor Urusan Agama(KUA)Kecamatan Binangun,Kab.Blitar dan Kantor Dukcapil Kabupaten Blitar.hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Blitar(Drs.H.Saiful Karim,MH), Bupati Blitar(Hj.Rini Syarifah),Kepala Dinas Dukcapil Kab.Blitar(Luhur sejati,Spd.Mpd),Kepala KUA Kec.Binangun,Kab.Blitar(Drs.H.Syaiun),Camat Kec.Binangun,Kab.Blitar(H.Hendry Bagus,SH.MM),Muspika Kecamatan Binangun dan masyarakat pencari keadilan .Dalam sambutannya ketua Pengadilan Agama Blitar menyampaikan bahwa kegiatan sidang keliling terpadu ini merupakan program Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Blitar.Program Mahkamah Agung lainnya adalah Pos bantuan Hukum(Posbakum) dan berperkara secara prodeo(berperkara gratis).program Mahkamah Agung Posbakum,perkara prodeo dan sidang keliling bertujuan memberikan keringanan beban masyarakat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat.program Mahkamah Agung ini sudah berlangsung lama sejak tahun 2011 sampai tahun 2021 ini dan insyaAllah berlanjut di tahun tahun mendatang.perlu kami sampaikan bahwa Pengadilan Agama Blitar yang pada tahun 2019 meraih prestasi predikat Wilayah Bebas dari Korupsi(WBK) dari KemenpanRB yang merupakan prestasi yang diberikan kepada instansi pemerintah yang berkinerja baik dan memiliki pelayanan publik yang berintegritas dan berkwalitas.Pada tahun 2021 ini Pengadilan Agama Blitar berjuang untuk meraih predikat WBBM(Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) dari KemenpanRB,untuk itu Pengadilan Agama Blitar berusaha lebih meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat dengan jalan membuat inovasi inovasi yang salah satunya kegiatan sidang keliling terpadu ini.kalau tahun sebelumnya pelaksanaan kegiatan sidang keliling tidak terpadu,maka untuk tahun 2021 sebagai wujud adanya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan secara terpadu yaitu Pengadilan Agama Blitar bersinergi dengan KUA Kecamatan Binangun dan Dukcapil Kabupaten Blitar.pada pelaksanaan sidang keliling terpadu kali ini Pengadilan Agama Blitar fokus kepada penyelesaian status Hukum masyarakat yaitu masalah perkara Isbath Nikah(Pengesahan Nikah).fakta yang ada di Kecamatan Binangun ini banyak sekali warga masyarakat yang belum memiliki Buku Nikah,sehingga Pengadilan Agama Blitar berusaha menyelesaikan masalah Isbath Nikah di Kecamatan Binangun sejak tahun 2019 sampai tahun 2021 belum juga selesai bahkan menurut informasi dari pak Camat Binangun masih banyak warganya yang belum memiliki Buku Nikah.ini fakta didalam satu Kecamatan bayangkan jika didata se Kabupaten Blitar.secara singkat kami sampaikan alur pelaksanaan kegiatan Sidang Keliling Terpadu ini adalah nantinya setelah perkara Isbath Nikah disidangkan dan diputus dikabulkan,maka terbitlah PENETAPAN oleh Pengadilan Agama Blitar.Setelah itu PENETAPAN didaftarkan kepada KUA Binangun untuk diterbitkan BUKU NIKAH.selanjutnya BUKU NIKAH yang diterbitkan oleh KUA Binangun diserahkan kepada Dukcapil Kabupaten Blitar untuk diterbitkan produk Administrasi Kependudukan seperti perubahan data KARTU KELUARGA,KARTU PENDUDUK DAN AKTE KELAHIRAN ANAK.kegiatan sidang keliling terpadu ini betul betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.harapan kami kegiatan ini semoga dapat dikembangkan dan ditingkatkan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar dengan cara dialokasikan Anggarannya.selanjutnya sambutan Bupati Blitar(Hj.Rini Syarifah) yang langsung menyampaikan terimakasih yang sebesar besarnya kepada pimpinan Pengadilan Agama Blitar yang telah melaksanakan kegiatan sidang keliling terpadu ini yang benar benar sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya warga Kecamatan Binangun untuk memperoleh status dan kepastian Hukumnya.juga berterimakasih kepada pimpinan Kementerian Agama Kabupaten Blitar dalam hal ini dilaksanakan langsung oleh KUA Kecamatan Binangun juga Dukcapil Kab.Blitar yang ikut berpartisipasi guna menyelesaikan masalah administrasi kependudukan.harapan kami ke depan semoga kegiatan pelayanan masyarakat seperti sekarang ini dapat dikembangkan dan ditingkatkan.untuk mewujudkan harapan ini kami selaku pemerintah Kabupaten Blitar membutuhkan dukungan dan masukan dari semua unsur elemen masyarakat.Kegiatan Sidang Keliling Terpadu ini berakhir setelah dilakukan penyerahan langsung PENETAPAN,BUKU NIKAH DAN PRODUK KEPENDUDUKAN oleh Bupati Blitar yang didampingi Ketua Pengadilan Agama Blitar,Kadin Dukcapil Kab.Blitar serta Muspika Kecamatan Binangun,Kab.Blitar kepada seluruh Pemohon Isbath Nikah(Tim Redaksi)
Comments