ARSIP ARTIKEL
Sensitifitas Hakim dalam Menginterpretasikan Alasan Perceraian
Sensitifitas Hakim dalam Menginterpretasikan Alasan Perceraian Oleh : Drs. Sudono, MH. BAB I PENDAHULUAN Latar belakang masalah Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaqon gholiidhan untuk mentaati perintah
Penyelesaian Perceraian dengan Khulu’ dan Akibat Hukumnya
Penyelesaian Perceraian dengan Khulu’ dan Akibat Hukumnya Oleh : Drs. H. Sudono, M.H. Hakim Madya Muda Pengadilan Agama Blitar Kelas I A. Pendahuluan Dalam realitas kehidupan, ternyata putusnya perkawinan semakin lama semakin menjadi persoalan dalam



