Skip to content
  • BERANDA
  • PROFIL PENGADILAN
    • Visi dan Misi Pengadilan
    • Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan
    • Wilayah Yurisdiksi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan
    • Daftar Mantan Pimpinan
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN
    • Prosedur Berperkara
      • Prosedur Berperkara
      • Hak-hak Para Pencari Keadilan
      • Hak-hak Pokok dalam Proses Persidangan
      • Tata Tertib Persidangan
      • Biaya Proses Berperkara
      • Biaya Hak-hak Kepaniteraan
      • Radius Biaya Panggilan
      • Mediasi
      • Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
    • Aplikasi Kepaniteraan
      • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
      • Direktori Putusan
      • E-Court
    • Agenda / Jadwal Persidangan
    • Statistik Perkara
    • Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara
    • Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
    • Upaya Hukum
  • KESEKRETARIATAN
    • Profil Pejabat dan Pegawai
      • Ketua
      • Wakil Ketua
      • Hakim
      • Pejabat Teknis Kepaniteraan
      • Pejabat Kesekretariatan
      • Pejabat Fungsional dan Pelaksana
    • SAKIP
      • Rencana Strategis (Renstra)
      • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
      • Rencana Aksi Kinerja
      • Perjanjian Kinerja
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Laporan Keuangan
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
      • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
      • Neraca Keuangan
      • Realisasi PNBP
      • Asset dan Inventaris
    • LHKPN
    • LHKASN / SPT
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • Pengadaan Barang dan Jasa
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
  • LAYANAN PUBLIK
    • Layanan Permintaan Informasi
      • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
      • Hak-Hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi
      • Biaya Memperoleh Informasi
      • Contoh Formulir Permintaan Informasi
      • Laporan Akses Informasi
    • Layanan Pengaduan
      • SIWAS MARI
      • Prosedur Pengaduan
      • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
      • Laporan Rekapitulasi Pengaduan
    • Pengawasan
      • Pedoman Pengawasan
      • Kode Etik Hakim
      • Daftar Nama Pejabat Pengawas
      • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
      • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Standar dan Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Petugas PTSP
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga (MoU)
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Berita
    • Arsip Artikel
    • Regulasi/Aturan
    • Ucapan Selamat/Duka Cita

 

PROSEDUR EVAKUASI

evakuasi 1.jpg 

.

PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP GEMPA BUMI

evakuasi 2.jpg

Pejabat/pegawai penghuni lantai memberitahukan adanya gempa bumi kepada Petugas Tanggap Darurat Lantai. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik

  • Petugas Tanggap Darurat Gedung membunyikan alarm atau mengumumkan adanya gempa bumi
  • Petugas Tanggap Darurat Listrik melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik.

Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (penghuni gedung ).

  • Apabila massa dapat dikumpulkan, maka dilakukan evakuasi.
  • Apabila massa tidak dapat dikumpulkan, maka Petugas Tanggap Darurat Lantai

memberitahukan bahwa massa tidak dapat dikuasai kepada:

  • Petugas Bencana Alam
  • Petugas Tanggap Darurat Gedung.

Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:

  • Dinas Bencana Alam  (BPBD) Kota Blitar dan
  • Petugas Pelayanan Kesehatan

Petugas Tanggap Darurat Lantai dan Petugas Tanggap Darurat Gedung melakukankoordinasi untuk evakuasi. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teratur untuk menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point). Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya. Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban dan memberikan pertolongan kesehatan.

Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.

.

PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP KEBAKARAN

Pejabat/pegawai penghuni lantai memberitahukan adanya sumber api kepada Petugas Tanggap Darurat Lantai. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik.

  • Petugas Tanggap Darurat Gedung membunyikan alarm atau mengumumkan adanya kebakaran
  • Petugas Tanggap Darurat Listrik melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik.

Petugas Tanggap Darurat Lantai memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

  • Apabila sumber api dapat dipadamkan, maka dilakukan evaluasi atas timbulnya sumber api (tidak dilakukan evakuasi).
  • Apabila sumber api tidak dapat dipadamkan, maka Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan bahwa api tidak dapat dikuasai kepada:
    • seluruh penghuni ruangan untuk berkumpul di lobby tangga darurat; dan
    • Petugas Tanggap Darurat Gedung.

Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada:

  • Dinas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) Kota Blitar dan
  • Petugas Pelayanan Kesehatan

Petugas Tanggap Darurat Lantai dan Petugas Tanggap Darurat Gedung melakukan koordinasi untuk evakuasi. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teraturuntuk menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point). Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya. Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban dan memberikan pertolongan kesehatan. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.

BUKU SAKU
TANGGAP TANGKAS TANGGUH MENGHADAPI BENCANA

 

Pengadilan Agama Blitar:

Jl. Imam Bonjol No.42, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar 66131

Telp: (0342) 801296
Fax: (0342) 801296

Email:

pengadilanagama.blitar@gmail.com
delegasi.pablitar@gmail.com

Link Terkait

Mahkamah Agung RI

Badan Pengawasan MA-RI

Ditjen Badilag

Direktori Putusan MA-RI

JDIH Mahkamah Agung RI

PTA Surabaya

Statistik Pengunjung

    © Copyright 2025 | Pengadilan Agama Blitar Kelas 1A | Support by Kebutsemalam Developmnet

    Page load link
    Go to Top