Prosedur Berperkara di Pengadilan Agama Blitar

Surat Keputusan tentang Biaya Berperkara Download Disini

 

 

Perkara Tingkat Pertama

  1. Para pencari keadilan membawa surat gugatan/permohonan menuju ke Meja I / Ruang Pendaftaran.
  2. Petugas pengadilan memberikan SKUM dan slip setoran Bank Jatim, kemudian lakukan pembayaran panjar biaya perkara di Bank Jatim Payment Point Bank Jatim PA Blitar
  3. Setelah proses diatas selesai silahkan ajukan ke ruang pendaftaran maka permohonan/gugatan anda akan diproses.
  4. Setelah dilakukan pendaftaran maka anda akan dipanggil untuk sidang yang pertama oleh Jurusita dari Pengadilan Agama.

 

Perkara Banding

  1. Permohonan Banding disampaikan secara tertulis / lisan dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan / diberitahukan.
  2. Membayar Panjar biaya Perkara Banding.
  3. Panitera membuat akta pernyataan banding.
  4. Para Pihak membuat memori / kontra memori Banding.
  5. Pengadilan Agama mengirim berkas Perkara Banding ke Pengadilan Tinggi Agama.
  6. Salinan Putusan Banding dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama.
  7. Pengadilan Agama menyampaikan salinan putusan kepada Para Pihak.

 

Perkara Kasasi

  1. Permohonan Kasasi disampaikan secara tertulis / lisandalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan.
  2. Membayar Panjar biaya Perkara Kasasi.
  3. Panitera membuat akta pernyataan Kasasi.
  4. Para pihak membuat memori/kontra memori Kasasi.
  5. Pengadilan Agama mengirim berkas Perkara Kasasi ke Mahkama Agung.
  6. Mahkama Agung mengirimkan salinan Putusan Kasasi ke Pengadilan Agama.
  7. Pengadilan Agama menyampaika salinan Putusan kepada Para Pihak.

 

Perkara Peninjauan Kembali

  1. Pemohon mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkama Agung secara tertulis /lisan dalam waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang.
  2. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan mempunyai kekuatan Hukum tetap / sejak ditemukan kebohongan / bukti baru.
  3. Membayar Panjar biaya Perkara peninjauan kembali.
  4. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 hari setelah tanggal diterimannya salinan permohonan PK.
  5. Pengadilan Agama mengirim berkas Perkara Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
  6. Mahkama Agung menyampaikan salinan Putusan Peninjauan kembali kepada Pengadilan Agama.
  7. Pengadilan Agama menyampaikan salinan putusan Peninjauan kembali kepada Para Pihak

 

Mekanisme Gugatan Sederhana

 

Pengambilan Produk Pengadilan

Produk pengadilan sendiri bermacam-macam. Meskipun secara garis besar terbagi menjadi dua, yakni putusan dan penetapan, sebagaimana yang disebutkan oleh Undang-Undang.

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat pengambilan produk pengadilan :

    • Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud
    • Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
    • Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk akta cerai dan.
    • Biaya salinan putusan/penetapan @ Rp. 500 per lembar (Lima ratus rupiah perlembar)
    • Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa penerima kuasa adalah orang tua dan atau saudara kandung yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.