Pengadilan Agama Blitar Kelas 1A2026-09-26T16:58:04+00:00
Loading...

Jam Kerja

Senin s.d. Kamis
07.30 WIB s.d 16.00 WIB
Jum'at
07.00 WIB s.d 16.00 WIB

Jam Pelayanan

Senin s.d. Kamis
07.30 WIB s.d 14.00 WIB
Jum'at
07.30 WIB s.d 14.00 WIB
Banner CEBAN
CEBAN Cek Biaya Anda

Hitung Panjar Biaya Perkara
Secara Cepat, Mudah, dan Akuntabel.

Mudah Digunakan Akuntabel & Transparan Cepat & Real-Time

berita terbaru

BERITA TERBARU

Pojok Proklamator

POJOK PROKLAMATOR

Agenda Pimpinan
Kamis 03/09/26
Rapat Koordinasi
PA Trenggalek
08.30 WIB - Selesai
Rabu 05/08/26
Pembinaan & Rakor
PTA Surabaya
09.00 WIB - Selesai
Rabu 15/07/26
Uji Tekan Beton
Dinas PU Tulungagung
07.00 WIB - Selesai
Jumat 26/06/26
Diskusi Hukum
PA Kota Kediri
07.00 WIB - Selesai
Jum - Sel 12-16/06
Kejurnas PTWP Piala MA
Malang
07.00 WIB - Selesai
Rabu 15/04/26
Monitoring Berkas Kasasi
PTA Surabaya
07.00 WIB - Selesai
Selasa 31/03/26
Pembinaan & Monev ZI
Gresik
07.00 WIB - Selesai
Rabu 18/03/26
Sosialisasi Update SIPP
Ruang Media Center
08.00 WIB - Selesai
Rabu 25/02/26
Rapat Evaluasi Kinerja
Pengadilan Agama Blitar
13.30 WIB - Selesai
Rabu 14/01/26
Penandatanganan Pakta Integritas
Ruang Sidang Utama
08.00 WIB - Selesai
Banner MPP Kota Blitar

Kami Hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bumi Bung Karno

Layanan Pengadilan Agama Blitar di Jl. Cokroaminoto No. 01 (Eks Gedung Graha Patria), Kota Blitar.

Selasa & Kamis (08.00 - 12.00 WIB) Informasi Perkara Pengambilan Produk
Lihat di Google Maps
Layanan Terpadu & Terintegrasi

TERIMA KASIH

Tidak Memberikan Imbalan dalam Bentuk Apapun Kepada Petugas Kami!

Laporkan Segala Bentuk Pelanggaran ke Nomor Pengaduan 081234546640

Bukan jarak yang memisahkan, tapi diam-diam matinya harapan dalam setiap
tatapan. Kita melepas bukan karena tak cinta, tapi karena tahu, air mata takkan
pernah bisa menyatukan kembali puing-puing mimpi yang telah lama runtuh.

26
Pengunjung Hari Ini
28
Tayangan Hari Ini
98,531
Total Pengunjung
109,770
Total Tayangan

Frequently Asked Questions

Umum dan Jenis Perkara

+
Apa saja jenis perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama?

Pengadilan Agama berwenang menangani perkara di bidang: perkawinan (seperti cerai talak, cerai gugat, izin poligami, isbat nikah, pembatalan nikah), warisan, wasiat, hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, wakaf dan shadaqah, dan sengketa ekonomi Syariah.

Siapa saja yang bisa mengajukan perkara ke Pengadilan Agama?

Pihak yang bersengketa (Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon) yang beragama Islam.

Di Pengadilan Agama mana saya harus mengajukan gugatan/permohonan?

Untuk perceraian: Umumnya diajukan di Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (untuk gugatan cerai) atau Termohon (untuk permohonan cerai talak). Jika alamat Tergugat/Termohon tidak jelas/tidak diketahui, atau bertempat tinggal di luar negeri, bisa diajukan di tempat kediaman Penggugat/Pemohon.

Untuk perkara lain: Tergantung jenis perkaranya, seringkali di tempat kediaman salah satu pihak atau di tempat letak objek sengketa (misalnya harta/tanah waris).

Prosedur Pendaftaran

+
Bagaimana tahapan awal mengajukan perkara?
  1. Datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan (minimal 2 rangkap, atau ditambah sejumlah pihak Tergugat).
  2. Menghadap petugas Meja Pendaftaran (Meja Pertama) untuk verifikasi berkas dan mendapatkan taksiran biaya perkara (SKUM – Surat Kuasa Untuk Membayar).
  3. Membayar panjar biaya perkara ke Kasir/Bank yang ditunjuk.
  4. Mendapatkan nomor register perkara resmi.
Dokumen apa saja yang umumnya diperlukan?
  • Surat Gugatan/Permohonan.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Duplikat Akta Nikah (untuk perkara perkawinan).
  • Dokumen pendukung lain sesuai jenis perkara (misalnya surat keterangan waris, sertifikat tanah, dll.).
Berapa biaya berperkara di Pengadilan Agama?

Biaya perkara (disebut panjar biaya) berbeda-beda tergantung jenis perkara, jumlah pihak yang dipanggil, dan radius jarak pemanggilan. Biaya akan ditaksir oleh petugas pada saat pendaftaran melalui SKUM.

Sidang dan Proses Hukum

+
Apa yang terjadi pada sidang pertama?

Hakim akan mengupayakan perdamaian antara kedua belah pihak. Dalam perkara perceraian, perdamaian akan diupayakan melalui Mediasi oleh Mediator, dengan jangka waktu paling lama 30 hari kerja.

Apakah saya wajib hadir di setiap persidangan?

Ya, para pihak wajib hadir, kecuali diwakilkan kepada kuasa hukum (Advokat) dengan surat kuasa khusus yang sah. Namun, dalam sidang pertama perceraian, para pihak (suami-istri) wajib hadir secara pribadi untuk mediasi.

Bolehkah saya membawa saksi?

Ya, dalam tahap pembuktian, Anda diperbolehkan mengajukan saksi (minimal 2 orang) yang mengetahui peristiwa atau fakta terkait perkara yang Anda ajukan.

Berapa lama proses persidangan berlangsung?

Waktu penyelesaian perkara bervariasi tergantung pada kompleksitas perkara, kehadiran para pihak, dan proses pembuktian. Namun, umumnya berkisar antara 3 hingga 6 bulan atau lebih.

Bagaimana jika alamat Tergugat/Termohon tidak diketahui?

Pemanggilan dilakukan dengan cara khusus, seperti menempelkan di papan pengumuman Pengadilan Agama dan/atau melalui media massa/kantor Bupati/Walikota setempat. Proses ini memerlukan waktu yang lebih lama.

Bantuan Hukum dan Prodeo

+
Apakah saya bisa berperkara tanpa biaya (Prodeo)?

Ya, bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dapat mengajukan gugatan/permohonan secara Prodeo (cuma-cuma).

Apa syarat berperkara secara Prodeo?

Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah setempat yang dilegalisasi oleh Camat, atau kartu bantuan sosial lainnya (misalnya KKM/Kartu Keluarga Miskin).

Di mana saya bisa mendapatkan bantuan hukum?

Pengadilan Agama menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dapat memberikan layanan konsultasi, informasi, dan bantuan pembuatan gugatan secara gratis bagi masyarakat tidak mampu.

Setelah Putusan

+
Kapan saya bisa mendapatkan Akta Cerai?

Setelah putusan perkara perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), Akta Cerai dapat diterbitkan dan diambil oleh para pihak.

Apa yang harus saya lakukan jika tidak puas dengan putusan?

Anda dapat mengajukan upaya hukum Banding (ke Pengadilan Tinggi Agama), Kasasi (ke Mahkamah Agung), atau Peninjauan Kembali (PK) (ke Mahkamah Agung), sesuai dengan ketentuan dan tenggang waktu yang berlaku.

Go to Top