Jam Kerja
Jam Pelayanan
berita terbaru
BERITA TERBARU
Pojok Proklamator
POJOK PROKLAMATOR
Kami Hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bumi Bung Karno
Layanan Pengadilan Agama Blitar di Jl. Cokroaminoto No. 01 (Eks Gedung Graha Patria), Kota Blitar.

TERIMA KASIH
Tidak Memberikan Imbalan dalam Bentuk Apapun Kepada Petugas Kami!
Laporkan Segala Bentuk Pelanggaran ke Nomor Pengaduan 081234546640
Bukan jarak yang memisahkan, tapi diam-diam matinya harapan dalam setiap
tatapan. Kita melepas bukan karena tak cinta, tapi karena tahu, air mata takkan
pernah bisa menyatukan kembali puing-puing mimpi yang telah lama runtuh.
Frequently Asked Questions
Umum dan Jenis Perkara
Pengadilan Agama berwenang menangani perkara di bidang: perkawinan (seperti cerai talak, cerai gugat, izin poligami, isbat nikah, pembatalan nikah), warisan, wasiat, hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, wakaf dan shadaqah, dan sengketa ekonomi Syariah.
Pihak yang bersengketa (Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon) yang beragama Islam.
Untuk perceraian: Umumnya diajukan di Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (untuk gugatan cerai) atau Termohon (untuk permohonan cerai talak). Jika alamat Tergugat/Termohon tidak jelas/tidak diketahui, atau bertempat tinggal di luar negeri, bisa diajukan di tempat kediaman Penggugat/Pemohon.
Untuk perkara lain: Tergantung jenis perkaranya, seringkali di tempat kediaman salah satu pihak atau di tempat letak objek sengketa (misalnya harta/tanah waris).
Prosedur Pendaftaran
- Datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan (minimal 2 rangkap, atau ditambah sejumlah pihak Tergugat).
- Menghadap petugas Meja Pendaftaran (Meja Pertama) untuk verifikasi berkas dan mendapatkan taksiran biaya perkara (SKUM – Surat Kuasa Untuk Membayar).
- Membayar panjar biaya perkara ke Kasir/Bank yang ditunjuk.
- Mendapatkan nomor register perkara resmi.
- Surat Gugatan/Permohonan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Duplikat Akta Nikah (untuk perkara perkawinan).
- Dokumen pendukung lain sesuai jenis perkara (misalnya surat keterangan waris, sertifikat tanah, dll.).
Biaya perkara (disebut panjar biaya) berbeda-beda tergantung jenis perkara, jumlah pihak yang dipanggil, dan radius jarak pemanggilan. Biaya akan ditaksir oleh petugas pada saat pendaftaran melalui SKUM.
Sidang dan Proses Hukum
Hakim akan mengupayakan perdamaian antara kedua belah pihak. Dalam perkara perceraian, perdamaian akan diupayakan melalui Mediasi oleh Mediator, dengan jangka waktu paling lama 30 hari kerja.
Ya, para pihak wajib hadir, kecuali diwakilkan kepada kuasa hukum (Advokat) dengan surat kuasa khusus yang sah. Namun, dalam sidang pertama perceraian, para pihak (suami-istri) wajib hadir secara pribadi untuk mediasi.
Ya, dalam tahap pembuktian, Anda diperbolehkan mengajukan saksi (minimal 2 orang) yang mengetahui peristiwa atau fakta terkait perkara yang Anda ajukan.
Waktu penyelesaian perkara bervariasi tergantung pada kompleksitas perkara, kehadiran para pihak, dan proses pembuktian. Namun, umumnya berkisar antara 3 hingga 6 bulan atau lebih.
Pemanggilan dilakukan dengan cara khusus, seperti menempelkan di papan pengumuman Pengadilan Agama dan/atau melalui media massa/kantor Bupati/Walikota setempat. Proses ini memerlukan waktu yang lebih lama.
Bantuan Hukum dan Prodeo
Ya, bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dapat mengajukan gugatan/permohonan secara Prodeo (cuma-cuma).
Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah setempat yang dilegalisasi oleh Camat, atau kartu bantuan sosial lainnya (misalnya KKM/Kartu Keluarga Miskin).
Pengadilan Agama menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dapat memberikan layanan konsultasi, informasi, dan bantuan pembuatan gugatan secara gratis bagi masyarakat tidak mampu.
Setelah Putusan
Setelah putusan perkara perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), Akta Cerai dapat diterbitkan dan diambil oleh para pihak.
Anda dapat mengajukan upaya hukum Banding (ke Pengadilan Tinggi Agama), Kasasi (ke Mahkamah Agung), atau Peninjauan Kembali (PK) (ke Mahkamah Agung), sesuai dengan ketentuan dan tenggang waktu yang berlaku.


























