Pengadilan Agama Blitar Kelas 1A2026-09-27T05:40:49+00:00
Banner Maklumat Pelayanan 1
Banner Maklumat Pelayanan 2
Banner Maklumat Pelayanan 3
Banner Maklumat Pelayanan 4
Banner Maklumat Pelayanan 5
PA BLITAR
Jam Kerja
Senin s.d. Kamis
07.30 WIB s.d 16.00 WIB
Jum'at
07.00 WIB s.d 16.00 WIB
PTSP
Jam Pelayanan
Senin s.d. Kamis
07.30 WIB s.d 14.00 WIB
Jum'at
07.30 WIB s.d 14.00 WIB
Banner CEBAN
CEBAN Cek Biaya Anda

Hitung Panjar Biaya Perkara
Secara Cepat, Mudah, dan Akuntabel.

Mudah Digunakan Akuntabel & Transparan Cepat & Real-Time

berita terbaru

BERITA TERBARU

Pojok Proklamator

POJOK PROKLAMATOR

Agenda Pimpinan

Kam 03
September, 2026

Rapat Koordinasi

PA Trenggalek

08:30 WIB
Rab 05
Agustus, 2026

Pembinaan & Rakor

PTA Surabaya

09:00 WIB
Rab 15
Juli, 2026

Uji Tekan Beton

Dinas PU Tulungagung

07:00 WIB
Jum 26
Juni, 2026

Diskusi Hukum

PA Kota Kediri

07:00 WIB
Jum 12
12-16 Juni, 2026

Kejurnas PTWP MA

Malang

07:00 WIB
Rab 15
April, 2026

Monev Kasasi

PTA Surabaya

07:00 WIB
Sel 31
Maret, 2026

Pembinaan ZI

Gresik

07:00 WIB
Rab 18
Maret, 2026

Sosialisasi SIPP

Media Center

08:00 WIB
Rab 25
Februari, 2026

Evaluasi Kinerja

PA Blitar

13:30 WIB
Rab 14
Januari, 2026

Pakta Integritas

Sidang Utama

08:00 WIB
Banner MPP Kota Blitar

Kami Hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bumi Bung Karno

Layanan Pengadilan Agama Blitar di Jl. Cokroaminoto No. 01 (Eks Gedung Graha Patria), Kota Blitar.

Selasa & Kamis (08.00 - 12.00 WIB) Informasi Perkara Pengambilan Produk
Lihat di Google Maps
Layanan Terpadu & Terintegrasi

TERIMA KASIH

Tidak Memberikan Imbalan dalam Bentuk Apapun Kepada Petugas Kami!

Laporkan Segala Bentuk Pelanggaran ke Nomor Pengaduan 081234546640

Bukan jarak yang memisahkan, tapi diam-diam matinya harapan dalam setiap
tatapan. Kita melepas bukan karena tak cinta, tapi karena tahu, air mata takkan
pernah bisa menyatukan kembali puing-puing mimpi yang telah lama runtuh.

118
Pengunjung Hari Ini
130
Tayangan Hari Ini
98,623
Total Pengunjung
109,872
Total Tayangan

Frequently Asked Questions

Umum dan Jenis Perkara

+
Apa saja jenis perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama?

Pengadilan Agama berwenang menangani perkara di bidang: perkawinan (seperti cerai talak, cerai gugat, izin poligami, isbat nikah, pembatalan nikah), warisan, wasiat, hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, wakaf dan shadaqah, dan sengketa ekonomi Syariah.

Siapa saja yang bisa mengajukan perkara ke Pengadilan Agama?

Pihak yang bersengketa (Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon) yang beragama Islam.

Di Pengadilan Agama mana saya harus mengajukan gugatan/permohonan?

Untuk perceraian: Umumnya diajukan di Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (untuk gugatan cerai) atau Termohon (untuk permohonan cerai talak). Jika alamat Tergugat/Termohon tidak jelas/tidak diketahui, atau bertempat tinggal di luar negeri, bisa diajukan di tempat kediaman Penggugat/Pemohon.

Untuk perkara lain: Tergantung jenis perkaranya, seringkali di tempat kediaman salah satu pihak atau di tempat letak objek sengketa (misalnya harta/tanah waris).

Prosedur Pendaftaran

+
Bagaimana tahapan awal mengajukan perkara?
  1. Datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan (minimal 2 rangkap, atau ditambah sejumlah pihak Tergugat).
  2. Menghadap petugas Meja Pendaftaran (Meja Pertama) untuk verifikasi berkas dan mendapatkan taksiran biaya perkara (SKUM – Surat Kuasa Untuk Membayar).
  3. Membayar panjar biaya perkara ke Kasir/Bank yang ditunjuk.
  4. Mendapatkan nomor register perkara resmi.
Dokumen apa saja yang umumnya diperlukan?
  • Surat Gugatan/Permohonan.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Duplikat Akta Nikah (untuk perkara perkawinan).
  • Dokumen pendukung lain sesuai jenis perkara (misalnya surat keterangan waris, sertifikat tanah, dll.).
Berapa biaya berperkara di Pengadilan Agama?

Biaya perkara (disebut panjar biaya) berbeda-beda tergantung jenis perkara, jumlah pihak yang dipanggil, dan radius jarak pemanggilan. Biaya akan ditaksir oleh petugas pada saat pendaftaran melalui SKUM.

Sidang dan Proses Hukum

+
Apa yang terjadi pada sidang pertama?

Hakim akan mengupayakan perdamaian antara kedua belah pihak. Dalam perkara perceraian, perdamaian akan diupayakan melalui Mediasi oleh Mediator, dengan jangka waktu paling lama 30 hari kerja.

Apakah saya wajib hadir di setiap persidangan?

Ya, para pihak wajib hadir, kecuali diwakilkan kepada kuasa hukum (Advokat) dengan surat kuasa khusus yang sah. Namun, dalam sidang pertama perceraian, para pihak (suami-istri) wajib hadir secara pribadi untuk mediasi.

Bolehkah saya membawa saksi?

Ya, dalam tahap pembuktian, Anda diperbolehkan mengajukan saksi (minimal 2 orang) yang mengetahui peristiwa atau fakta terkait perkara yang Anda ajukan.

Berapa lama proses persidangan berlangsung?

Waktu penyelesaian perkara bervariasi tergantung pada kompleksitas perkara, kehadiran para pihak, dan proses pembuktian. Namun, umumnya berkisar antara 3 hingga 6 bulan atau lebih.

Bagaimana jika alamat Tergugat/Termohon tidak diketahui?

Pemanggilan dilakukan dengan cara khusus, seperti menempelkan di papan pengumuman Pengadilan Agama dan/atau melalui media massa/kantor Bupati/Walikota setempat. Proses ini memerlukan waktu yang lebih lama.

Bantuan Hukum dan Prodeo

+
Apakah saya bisa berperkara tanpa biaya (Prodeo)?

Ya, bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dapat mengajukan gugatan/permohonan secara Prodeo (cuma-cuma).

Apa syarat berperkara secara Prodeo?

Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah setempat yang dilegalisasi oleh Camat, atau kartu bantuan sosial lainnya (misalnya KKM/Kartu Keluarga Miskin).

Di mana saya bisa mendapatkan bantuan hukum?

Pengadilan Agama menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dapat memberikan layanan konsultasi, informasi, dan bantuan pembuatan gugatan secara gratis bagi masyarakat tidak mampu.

Setelah Putusan

+
Kapan saya bisa mendapatkan Akta Cerai?

Setelah putusan perkara perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), Akta Cerai dapat diterbitkan dan diambil oleh para pihak.

Apa yang harus saya lakukan jika tidak puas dengan putusan?

Anda dapat mengajukan upaya hukum Banding (ke Pengadilan Tinggi Agama), Kasasi (ke Mahkamah Agung), atau Peninjauan Kembali (PK) (ke Mahkamah Agung), sesuai dengan ketentuan dan tenggang waktu yang berlaku.

Tips Sebelum Berkunjung ke Pengadilan Agama Blitar

Pastikan melihat perkiraan cuaca sebelum Anda datang ke Pengadilan Agama Blitar. Jika berpotensi hujan jangan lupa membawa mantel, dan jika cuaca panas jangan lupa membawa jaket untuk melindungi dari sinar UV.
Ingat, jaket dan mantel hanya melindungi tubuhmu, bukan hatimu!

Pengadilan Agama Blitar dan Sekitarnya Memuat waktu...
--°C
H: --° L: --°
Memuat cuaca...
Kecepatan Angin -- km/jam
Kelembapan --%
Matahari Terbit 05:25 WIB
Prakiraan Cuaca
Go to Top