
Blitar, 28 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Blitar menggelar kegiatan rutin Coffee Morning pada Kamis (28/08/2025) bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Blitar. Acara yang dimulai pukul 07.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Blitar dan dihadiri Wakil Ketua serta para Hakim.
Kegiatan diawali dengan pemaparan Ketua Pengadilan Agama Blitar mengenai hasil pembinaan dari Inspektur Wilayah IV Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Dr. H. Achmad Zainullah, S.H., M.H. Dalam arahannya, meski Pengadilan Agama Blitar tidak termasuk kategori pemeriksaan, masih terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian, terutama ketelitian hakim dalam memeriksa alat bukti dan konsistensi pencantuman identitas para pihak dalam putusan maupun berkas perkara.
Selain itu, ditekankan pula agar hakim senantiasa menjaga sikap dalam persidangan, menghindari kesan menyudutkan pihak atau saksi, serta tidak terbawa emosi ketika memeriksa perkara.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Blitar turut menambahkan evaluasi terkait perbedaan data antara SIPP dan berkas perkara, penyusunan LHKPN yang masih perlu pembaruan, serta pentingnya penguatan integritas melalui tindakan nyata.

Dalam sesi diskusi, sejumlah hakim menyampaikan pandangan terkait perkara perubahan biodata di persidangan, terutama mengenai kehadiran para pihak dan status pihak ghoib. Setelah melalui pembahasan, forum menyepakati bahwa permohonan dapat diajukan meski secara sepihak dengan ketentuan tertentu, serta perlu segera disosialisasikan ke Posbakum.
Selain itu, dibahas pula mekanisme pendistribusian perkara dispensasi kawin, kedisiplinan jadwal persidangan, pendampingan PP Magang, hingga evaluasi terhadap relaas panggilan dari PT Pos. Ketua PA Blitar menegaskan bahwa evaluasi akan segera ditindaklanjuti, termasuk dengan bersurat kepada pimpinan PT Pos Cabang Blitar.
Kegiatan Coffee Morning kemudian ditutup oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Blitar dengan harapan seluruh evaluasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara konsisten demi meningkatkan kualitas pelayanan peradilan.





