Hakim akan mengupayakan perdamaian antara kedua belah pihak. Dalam perkara perceraian, perdamaian akan diupayakan melalui Mediasi oleh Mediator, dengan jangka waktu paling lama 30 hari kerja.
Hakim akan mengupayakan perdamaian antara kedua belah pihak. Dalam perkara perceraian, perdamaian akan diupayakan melalui Mediasi oleh Mediator, dengan jangka waktu paling lama 30 hari kerja.