Ya, dalam tahap pembuktian, Anda diperbolehkan mengajukan saksi (minimal 2 orang) yang mengetahui peristiwa atau fakta terkait perkara yang Anda ajukan.
Ya, dalam tahap pembuktian, Anda diperbolehkan mengajukan saksi (minimal 2 orang) yang mengetahui peristiwa atau fakta terkait perkara yang Anda ajukan.