Dokumen apa saja yang umumnya diperlukan?Surat Gugatan/Permohonan.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Duplikat Akta Nikah (untuk perkara perkawinan).Dokumen pendukung lain sesuai jenis perkara (misalnya surat keterangan waris, sertifikat tanah, dll.).By pria tamvan|2025-11-05T11:50:36+00:00November 5th, 2025|Berperkara di Pengadilan Agama|Share Postingan Ini!FacebookWhatsAppTelegramThreads About the Author: pria tamvan