Siapa saja yang bisa mengajukan perkara ke Pengadilan Agama?Pihak yang bersengketa (Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon) yang beragama Islam.By pria tamvan|2025-11-05T11:46:00+00:00November 5th, 2025|Berperkara di Pengadilan Agama|Share Postingan Ini!FacebookWhatsAppTelegramThreads About the Author: pria tamvan