Blitar, 9 September 2025 – Ketua Pengadilan Agama Blitar, Farida Hanim, memberikan pembekalan khusus kepada mahasiswa Universitas Hasyim Asy’ari (Unhasy) yang tengah melaksanakan Kegiatan di Luar Kampus (KDLK). Acara pembekalan ini berlangsung pada Selasa (09/09) bertempat di Ruang Kerja Ketua Pengadilan Agama Blitar mulai pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa Unhasy yang sedang melaksanakan program KDLK di Pengadilan Agama Blitar. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Blitar menyampaikan materi seputar peran dan fungsi lembaga peradilan agama, etika dalam lingkungan peradilan, serta pentingnya integritas bagi calon sarjana hukum yang kelak akan terjun di dunia profesional.

Menurut Ketua PA Blitar, pembekalan ini menjadi bekal berharga bagi mahasiswa untuk memahami langsung praktik kerja di lembaga peradilan agama. Mahasiswa tidak hanya mendapatkan pengetahuan teoritis dari bangku kuliah, tetapi juga melihat dan mengalami secara langsung dinamika penyelenggaraan peradilan, mulai dari administrasi perkara hingga proses persidangan.

“Mahasiswa harus memanfaatkan kesempatan ini untuk menambah wawasan, memperluas jaringan, dan menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini. Dunia hukum tidak hanya menuntut kecerdasan, tetapi juga kejujuran dan tanggung jawab moral,” ujar Farida Hanim dalam arahannya.

Para mahasiswa Unhasy menyambut baik kegiatan pembekalan ini. Mereka merasa terbantu dengan penjelasan langsung dari pimpinan pengadilan, sehingga semakin memahami peran penting peradilan agama dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Blitar dalam mendukung dunia pendidikan, khususnya dalam program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM), melalui penyediaan ruang belajar di luar kampus bagi mahasiswa.

Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan mahasiswa dapat lebih siap dan termotivasi untuk mengembangkan diri, serta mampu mengambil pelajaran berharga dari pengalaman nyata selama melaksanakan KDLK di Pengadilan Agama Blitar.