Senin hingga Jumat, 21-25 Oktober 2024, bertempat di Lombok Astoria Hotel, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Hakim Pengadilan Agama Blitar, Moch. Anwar Musadad, menghadiri kegiatan Pelatihan Eksplorasi Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hakim dalam menjaga etika serta integritas dalam menjalankan tugasnya.

Pelatihan ini diikuti oleh para hakim dari berbagai wilayah di Indonesia dan difokuskan pada pembahasan kasus-kasus pelanggaran KEPPH yang sering terjadi di pengadilan, serta metode pencegahan yang efektif. Dalam sambutannya, Komisi Yudisial menegaskan pentingnya pengawasan internal yang ketat agar tercipta lembaga peradilan yang bersih dan berintegritas tinggi.

Anwar Musadad berharap pelatihan ini dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan peradilan kudusnya di Pengadilan Agama Blitar. “Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang pelanggaran KEPPH, kita dapat lebih menjaga kredibilitas lembaga peradilan, serta memberi pelayanan hukum yang adil dan berintegritas,” ujarnya.

Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya Komisi Yudisial untuk terus menjaga marwah hakim dan menegakkan kode etik yang menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas di lingkungan peradilan.