Blitar, 9 September 2025 – Pengadilan Agama Blitar bersama Kejaksaan Negeri Kota Blitar hari ini, Selasa (09/09), resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai dua hal penting, yakni pelaksanaan perwalian khusus anak yatim yang berada di bawah naungan yayasan berbadan hukum serta penyediaan fasilitas sidang virtual (teleconference) bagi perkara yang dimohonkan oleh Kejaksaan.
Penandatanganan MoU dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Wali Kota Blitar. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Blitar dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Blitar. Dari pihak Pengadilan Agama Blitar, turut hadir pula Sekretaris dan Panitera yang mendampingi jalannya kegiatan.
Menurut Ketua Pengadilan Agama Blitar, kerja sama ini merupakan langkah maju dalam memperkuat koordinasi antar lembaga peradilan dan penegak hukum. Melalui MoU ini, anak-anak yatim yang berada dalam asuhan yayasan berbadan hukum akan memperoleh kepastian hukum terkait perwaliannya. Selain itu, keberadaan fasilitas sidang virtual akan mendukung efisiensi penanganan perkara, khususnya yang diajukan oleh pihak Kejaksaan, tanpa harus selalu hadir secara fisik di ruang persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Blitar dalam kesempatan yang sama juga menegaskan bahwa MoU ini akan menjadi sarana penting untuk memastikan hak-hak anak yatim terlindungi dengan baik, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dengan adanya penandatanganan MoU ini, Pihak Pengadilan Agama Blitar dan Kejaksaan Negeri Kota Blitar sepakat untuk saling bersinergi, berkoordinasi, serta memastikan implementasi kesepahaman berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak yatim serta meningkatkan efektivitas persidangan.
Kegiatan ini menandai komitmen kedua lembaga untuk terus berkolaborasi, menghadirkan layanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan berkeadilan, demi terciptanya kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.