Pengadilan Agama Blitar melaksanakan penandatanganan kontrak pembangunan gedung tahun anggaran 2026 pada Jumat (27/3) di ruang sidang utama. Kegiatan ini dilakukan oleh Sekretaris Pengadilan Agama Blitar bersama pihak terkait, serta dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan unsur terkait lainnya sebagai langkah percepatan realisasi pembangunan sarana prasarana peradilan.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Pengadilan Agama Blitar menyampaikan bahwa penandatanganan kontrak ini merupakan tahap krusial dalam memastikan proses pembangunan berjalan sesuai rencana. “Penandatanganan ini menjadi awal komitmen bersama untuk melaksanakan pembangunan secara tepat waktu, tepat mutu, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pembangunan gedung baru diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat pencari keadilan. Menurutnya, sarana dan prasarana yang representatif akan mendukung kinerja aparatur peradilan serta memberikan kenyamanan bagi para pihak yang berperkara.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek ini diharapkan dapat menjaga integritas dan profesionalitas selama proses pelaksanaan. “Kami menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pembangunan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, pembangunan gedung Pengadilan Agama Blitar merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam meningkatkan kualitas infrastruktur peradilan di berbagai daerah. Program ini sejalan dengan komitmen untuk mewujudkan pelayanan peradilan yang modern, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.