Oleh Doni Dermawan
(Ketua Pengadilan Agama Blitar)
- Pendahuluan
Pada tanggal 2 Juli 2026, Pengadilan Agama blitar secara resmi melakukan perubahan terhadap motto yang menjadi budaya kerja aparatur Pengadilan Agama Blitar. Perubahan moto ini bukan sekedar perubahan secara simbolik, tapi diharapkan dapat merubah mindset dan culture set aparatur dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Perubahan moto itu dari motto yang lama adalah PINTAR yang merupakan singkatan dari professional, ikhlas, nyaman, transparan, akuntabel dan responsif menjadi PROKLAMATOR yang diuraikan menjadi Profesional, Kompeten, Loyal, Akuntabel, Mandiri, Adaptif, Transparan,, Optimis dan responsif.
Penggunaan motto baru PROKLAMATOR, berangkat dari kearifan local, karena Blitar yang juga disebut sebagai Bumi Bung Karno, adalah salah satu Proklamator kemerdekaan Bangsa Indonesia dari penjajahan. Selain itu Proklamator mempunyai makna yang lebih dalam, yaitu suatu sikap yang merdeka dan mandiri dari pengaruh-pengaruh pihak lain. Dari motto Proklamator ini diharapkan, pelayanan dan pelaksanaan tugas aparatur Pengadilan Agama Blitar dapat menghasilkan pelayanan yang bebas dari prilaku-prilaku negatif, seperti pungli, korupsi, makelar kasus dan lain sebagainya.
- Bukan Sekadar Perubahan Slogan, tetapi Perubahan Cara Berpikir dan Cara Melayani
Perubahan adalah keniscayaan. Demikian pula dalam kehidupan sebuah lembaga peradilan. Pengadilan Agama tidak dapat berhenti pada pola kerja yang telah berjalan, tetapi harus terus bergerak mengikuti perkembangan regulasi, teknologi, tuntutan profesionalitas, dan terutama harapan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, berkeadilan, dan humanis.
Dalam konteks itulah, Pengadilan Agama Blitar terus berupaya membangun dan memperkuat budaya kerja yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian tugas, tetapi juga pada kualitas proses, integritas aparatur, kepuasan masyarakat, serta terjaganya marwah lembaga peradilan.
Transformasi budaya kerja tersebut dapat dirumuskan dalam sebuah gagasan sederhana namun mendalam: dari “PINTAR” menuju “PROKLAMATOR”.
Perubahan ini bukan berarti bahwa nilai “PINTAR” harus ditinggalkan. Sebaliknya, kemampuan, pengetahuan, kecakapan, dan kompetensi yang melekat pada makna “PINTAR” merupakan fondasi penting bagi setiap aparatur. Namun, di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks, menjadi pintar saja tidak cukup.
Aparatur peradilan harus mampu mengubah pengetahuan menjadi tindakan, kompetensi menjadi pelayanan, dan kecakapan menjadi integritas.
- Ketika Pintar Saja Tidak Cukup
Seorang aparatur mungkin memiliki kemampuan teknis yang baik. Ia memahami tugasnya, menguasai regulasi, mampu menggunakan teknologi, dan dapat menyelesaikan pekerjaan dengan cepat. Namun, muncul pertanyaan yang lebih mendasar:
Apakah ia mampu melayani dengan empati?
Apakah ia mampu mempertanggungjawabkan setiap pekerjaannya?
Apakah ia mampu bersikap transparan?
Apakah ia mampu beradaptasi ketika terjadi perubahan?
Apakah ia tetap menjaga integritas ketika tidak ada yang melihat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa budaya kerja tidak hanya berbicara mengenai apa yang mampu dilakukan seseorang, tetapi juga bagaimana ia melakukan pekerjaannya dan nilai apa yang menjadi dasar tindakannya.
Di sinilah transformasi mindset menjadi penting. Pengadilan Agama Blitar membutuhkan aparatur yang bukan hanya pintar bekerja, tetapi juga benar dalam bekerja, baik dalam bersikap, dan tulus dalam melayani.
- Dari Kompetensi Menuju Karakter
Budaya kerja yang kuat tidak lahir hanya dari aturan tertulis. Budaya kerja lahir dari perilaku yang dilakukan berulang-ulang hingga menjadi kebiasaan. Karena itu, perubahan budaya harus dimulai dari perubahan mindset. Mindset akan memengaruhi sikap, sikap akan melahirkan perilaku.
Perilaku yang dilakukan secara konsisten akan menjadi kebiasaan. Kebiasaan yang dilakukan bersama akan membentuk budaya organisasi. Dengan demikian, transformasi budaya kerja dapat digambarkan sebagai sebuah rangkaian:
Mindset → Attitude → Behavior → Habit → Culture → Performance → Trust.
Pada titik akhirnya, seluruh proses tersebut bermuara pada satu hal yang sangat penting bagi lembaga peradilan, yaitu kepercayaan masyarakat.
- PROKLAMATOR: Identitas Budaya Kerja Pengadilan Agama Blitar
Untuk membangun budaya kerja yang lebih kuat dan komprehensif, Pengadilan Agama Blitar mengembangkan nilai PROKLAMATOR sebagai representasi semangat kerja aparatur.
PROKLAMATOR terdiri dari sembilan nilai utama:
PRO — Profesional
Bekerja berdasarkan kompetensi, aturan, standar pelayanan, etika profesi, dan tanggung jawab.
Profesional berarti mampu menempatkan kepentingan tugas dan pelayanan di atas kepentingan pribadi.
K — Kompeten
Kompetensi harus terus dikembangkan.
Aparatur perlu terus belajar, meningkatkan kemampuan, memahami perkembangan regulasi, menguasai teknologi, dan meningkatkan kualitas pelayanan.
L — Loyal
Loyalitas bukan sekadar kesetiaan kepada pimpinan, tetapi kesetiaan kepada institusi, tugas, hukum, negara, dan nilai-nilai luhur peradilan.
A — Akuntabel
Setiap pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak ada pekerjaan yang dianggap kecil karena setiap tindakan aparatur membawa konsekuensi terhadap nama baik lembaga.
M — Mandiri
Mandiri berarti memiliki rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan, mampu mengambil inisiatif, dan tidak selalu menunggu perintah dalam menyelesaikan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
A — Adaptif
Perubahan teknologi, regulasi, sistem pelayanan, dan kebutuhan masyarakat menuntut aparatur untuk selalu siap berubah.
Aparatur yang adaptif tidak takut terhadap perubahan, tetapi menjadikan perubahan sebagai peluang untuk menjadi lebih baik.
T — Transparan
Transparansi merupakan bagian penting dari pelayanan publik.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses dan standar pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
O — Optimis
Melihat tantangan sebagai peluang perbaikan dan terus membangun semangat positif.
R — Responsif
Tanggap terhadap kebutuhan masyarakat dan
Memberikan solusi terbaik untuk permasalahan yang mereka hadapi
- Dari “Saya Bisa” Menjadi “Saya Bisa Melayani”
Transformasi mindset yang paling penting adalah perubahan orientasi:
- Dari “Yang penting pekerjaan saya selesai.” menjadi: “Pekerjaan saya harus selesai dengan benar dan memberikan manfaat.”
- Dari: “Saya sudah tahu caranya.” menjadi: “Saya harus terus belajar.”
- Dari: “Masyarakat harus mengikuti prosedur.” menjadi: “Saya harus membantu masyarakat memahami prosedur.”
- Dari: “Saya bekerja sesuai tugas saya.” menjadi: “Saya bertanggung jawab terhadap kualitas pelayanan yang saya berikan.”
Perubahan kecil dalam cara berpikir tersebut sesungguhnya dapat menghasilkan perubahan besar dalam budaya organisasi.
- PROKLAMATOR dalam Pelayanan Publik
Budaya PROKLAMATOR harus terlihat dalam setiap titik pelayanan Pengadilan Agama Blitar. Di ruang PTSP, ia terlihat melalui keramahan, kecepatan, ketepatan informasi, dan komunikasi yang mudah dipahami. Di ruang administrasi perkara, ia diwujudkan melalui kecermatan, ketelitian, ketertiban, dan akuntabilitas. Di ruang persidangan, ia tercermin dalam profesionalitas, independensi, integritas, serta penghormatan terhadap para pihak.
Dalam pelayanan digital, ia diwujudkan melalui kemampuan beradaptasi terhadap teknologi dan kemauan memberikan pelayanan yang semakin mudah diakses masyarakat.
Sementara bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus, PROKLAMATOR harus diwujudkan dalam bentuk pelayanan yang berempati, setara, inklusif, dan tidak diskriminatif.
Dengan demikian, budaya kerja bukan sekadar slogan yang terpampang di dinding, tetapi menjadi sesuatu yang terlihat, dirasakan, dan dialami oleh masyarakat.
- Menjaga Marwah Peradilan Dimulai dari Perilaku Aparatur
Pengadilan adalah institusi yang membawa mandat besar dalam memberikan keadilan. Namun, masyarakat sering kali tidak hanya mengingat putusan yang mereka terima. Mereka juga mengingat bagaimana mereka diperlakukan ketika datang ke pengadilan. Satu senyuman dapat membuat masyarakat merasa dihargai.
Satu penjelasan yang sederhana dapat menghilangkan kebingungan. Satu sikap empati dapat mengurangi kecemasan. Sebaliknya, satu perilaku yang tidak tepat dapat meninggalkan kesan buruk terhadap institusi. Karena itu, setiap aparatur sesungguhnya adalah wajah Pengadilan Agama Blitar. Menjaga perilaku berarti menjaga nama baik lembaga. Menjaga integritas berarti menjaga kepercayaan masyarakat. Menjaga pelayanan berarti menjaga marwah peradilan.
- PROKLAMATOR Harus Menjadi Kebiasaan, Bukan Sekadar Slogan
Tantangan terbesar dalam membangun budaya kerja bukanlah membuat nilai-nilai organisasi, tetapi memastikan nilai tersebut benar-benar hidup dalam keseharian. PROKLAMATOR harus hadir dalam briefing pagi, rapat, pelayanan PTSP, administrasi perkara, persidangan, komunikasi antar pegawai, penggunaan teknologi, pengambilan keputusan, hingga cara aparatur merespons keluhan masyarakat.
Pimpinan harus memberikan keteladanan.
Pejabat harus memberikan contoh.
Pegawai harus membiasakan.
Tim harus saling mengingatkan.
Dan organisasi harus melakukan evaluasi secara konsisten.
Dengan demikian, PROKLAMATOR akan bergerak dari kata menjadi tindakan, dari tindakan menjadi kebiasaan, dan dari kebiasaan menjadi budaya.
- PINTAR Adalah Fondasi, PROKLAMATOR Adalah Transformasi
Pada akhirnya, transformasi dari PINTAR menuju PROKLAMATOR bukanlah sebuah pergantian identitas semata. PINTAR memberikan fondasi berupa pengetahuan dan kompetensi. PROKLAMATOR mengembangkan fondasi tersebut menjadi budaya kerja yang lebih utuh: profesional, responsif, optimis, kompeten, loyal, akuntabel, mandiri, adaptif, dan transparan.
Jika PINTAR menjadikan seseorang mampu bekerja, maka PROKLAMATOR mendorong seseorang untuk mampu bekerja dengan nilai. Jika PINTAR berbicara tentang kecakapan, maka PROKLAMATOR berbicara tentang kecakapan yang berintegritas. Jika PINTAR berbicara tentang kemampuan, maka PROKLAMATOR berbicara tentang kemampuan yang menghadirkan pelayanan.
- Penutup: Bergerak Bersama Menuju Budaya Kerja Baru
Transformasi budaya kerja tidak dapat dilakukan oleh satu orang. Ia membutuhkan komitmen bersama.
Pimpinan memberikan arah.
Pejabat memberikan keteladanan.
Aparatur memberikan kontribusi.
Masyarakat memberikan masukan.
Dan organisasi memastikan seluruh proses berjalan secara konsisten.
Karena itu, transformasi mindset Pengadilan Agama Blitar dari “PINTAR” ke “PROKLAMATOR” pada hakikatnya adalah perjalanan bersama untuk menghadirkan lembaga peradilan yang semakin profesional, berintegritas, humanis, transparan, adaptif, dan dipercaya masyarakat.
Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan pengadilan yang mampu bekerja, tetapi pengadilan yang mampu memberikan pelayanan dengan hati dan menegakkan keadilan dengan integritas.
PINTAR adalah fondasi, PROKLAMATOR adalah transformasi.
Berubah mindset-nya.
Berubah perilakunya.
Berubah budayanya.
Meningkat pelayanannya.
Pengadilan Agama Blitar, BerPROKLAMATOR dalam Bekerja, Berintegritas dalam Melayani, dan Menjaga Marwah Peradilan.


