Blitar, 24 September 2025 – Dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama (PA) Blitar menggelar kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja yang dikhususkan bagi para Jurusita dan Jurusita Pengganti. Acara strategis ini diselenggarakan pada hari Rabu, 24 September 2025, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Blitar. Rapat yang dimulai tepat pada pukul 08.00 WIB ini menjadi forum penting untuk membahas berbagai aspek fundamental dalam tugas kepaniteraan, dengan fokus utama pada optimalisasi proses pemanggilan para pihak (relaas).

Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dipandang krusial oleh pimpinan Kepaniteraan Pengadilan Agama Blitar. Fokus utamanya adalah melakukan monitoring, yaitu pemantauan terhadap kinerja yang telah berjalan, serta evaluasi, yaitu penilaian terhadap capaian, kendala, dan tantangan yang dihadapi oleh para Jurusita dan Jurusita Pengganti. Mereka sering disebut sebagai “ujung tombak” pengadilan, karena di tangan merekalah surat panggilan atau pemberitahuan sampai kepada para pihak berperkara. Keabsahan sebuah proses persidangan sangat bergantung pada sah dan patutnya sebuah pemanggilan. Oleh karena itu, rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperbarui pengetahuan, serta mencari solusi bersama atas dinamika yang terjadi di lapangan.

Rapat Monev ini dihadiri oleh seluruh jajaran teknis yudisial yang terlibat langsung dalam proses pemanggilan, yakni para Jurusita, Jurusita Pengganti, serta para Panitera Muda di lingkungan Pengadilan Agama Blitar. Yang menjadikan rapat ini lebih fokus dan mendalam adalah karena dipimpin secara langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Blitar, Bapak H. Margono, S.Ag., S.H., M.H. Kehadiran lengkap jajaran kepaniteraan ini menunjukkan keseriusan dan komitmen lembaga untuk memberikan dukungan penuh serta pengawasan yang konstruktif dari tingkat pimpinan hingga pelaksana di lapangan.

Dalam arahan pembukanya, Panitera H. Margono, S.Ag., S.H., M.H., menekankan betapa vitalnya peran seorang jurusita sebagai representasi lembaga.

“Rekan-rekan Jurusita dan Jurusita Pengganti adalah etalase Pengadilan Agama Blitar. Integritas, profesionalisme, dan kecakapan Anda di lapangan tidak hanya menentukan keabsahan sebuah perkara, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap institusi kita. Pertemuan ini adalah momentum bagi kita untuk secara terbuka mengupas tuntas segala kendala, menyamakan langkah, dan memastikan setiap relaas yang kita sampaikan memenuhi asas sah dan patut tanpa kompromi,” ujar Bapak Panitera dengan tegas.

Dipilihnya hari Rabu, 24 September 2025, sebagai waktu pelaksanaan rapat didasarkan pada pertimbangan efektivitas jadwal kerja. Dimulai sejak pukul 08.00 WIB, rapat ini dirancang agar tidak mengganggu jadwal sidang utama namun tetap memberikan waktu yang cukup untuk pembahasan mendalam. Ruang Media Center PA Blitar dipilih sebagai lokasi karena fasilitasnya yang memadai untuk presentasi dan diskusi interaktif, memungkinkan data-data kinerja dapat ditampilkan secara visual dan memudahkan para peserta untuk fokus selama jalannya acara.

Latar belakang utama diselenggarakannya rapat ini adalah adanya kebutuhan untuk terus beradaptasi dengan tantangan-tantangan modern dalam proses pemanggilan. Sebagai pemimpin rapat, Panitera H. Margono, S.Ag., S.H., M.H., memaparkan beberapa poin evaluasi yang menjadi agenda utama pembahasan.

Pertama, prinsip pemanggilan yang sah dan patut. Diskusi mendalam dilakukan untuk kembali menyegarkan ingatan dan pemahaman mengenai syarat-syarat sebuah pemanggilan dianggap sah menurut hukum acara. Ini mencakup bagaimana prosedur yang benar ketika pihak yang dipanggil tidak berada di tempat, bagaimana menyerahkan relaas melalui kepala desa atau lurah, serta dokumentasi apa saja yang wajib dilampirkan sebagai bukti.

Kedua, kendala di lapangan. Sesi ini menjadi ajang curah pendapat bagi para jurusita. Berbagai tantangan diungkapkan, mulai dari alamat para pihak yang tidak lengkap atau sudah pindah, kondisi geografis wilayah Blitar yang beragam, hingga penolakan atau sikap tidak kooperatif dari pihak yang akan dipanggil. Setiap kendala dicatat dan didiskusikan untuk dicarikan solusi yang sistematis dan sesuai dengan koridor hukum.

Ketiga, pemanfaatan teknologi. Seiring dengan modernisasi peradilan, peran teknologi informasi tidak bisa dihindari. Dalam rapat ini, dibahas mengenai optimalisasi penggunaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Para jurusita diingatkan kembali tentang pentingnya kecepatan dan ketepatan dalam menginput data relaas ke dalam SIPP, karena data tersebut sangat vital bagi kelancaran proses administrasi perkara secara keseluruhan.

Keempat, peningkatan kapasitas dan integritas. Selain aspek teknis, aspek non-teknis seperti etika dan integritas menjadi sorotan utama. Para jurusita diingatkan untuk senantiasa menjaga sikap, menolak segala bentuk gratifikasi, dan bertindak sebagai representasi lembaga yang berwibawa dan terpercaya.

Rapat tidak berjalan satu arah. Di bawah pimpinan Panitera, sesi diskusi dibuka selebar-lebarnya. Suasana menjadi sangat dinamis ketika para jurusita senior berbagi pengalaman mereka kepada para junior, memberikan tips dan trik praktis dalam menghadapi situasi sulit di lapangan.

Salah seorang Jurusita mengungkapkan, “Terkadang kami dihadapkan pada situasi di mana alamat yang tertera hanya nama jalan tanpa nomor rumah. Dalam forum seperti ini, kami bisa berbagi strategi, misalnya bagaimana cara berkoordinasi yang efektif dengan perangkat desa untuk melacak alamat tersebut. Ini sangat membantu.”

Menanggapi hal tersebut, Bapak H. Margono, S.Ag., S.H., M.H., memberikan solusi terstruktur, “Untuk kasus seperti itu, SOP-nya adalah koordinasi dengan Dukcapil melalui prosedur yang ada dan memaksimalkan komunikasi dengan pemerintah desa setempat. Pastikan setiap langkah tercatat dalam berita acara pemanggilan agar dapat dipertanggungjawabkan.”

Diskusi juga mengarah pada standardisasi laporan atau relaas. Setiap jurusita diharapkan membuat laporan dengan narasi yang detail, jelas, dan seragam, sehingga tidak menimbulkan multi-interpretasi ketika dibaca oleh Majelis Hakim. Rapat berlangsung selama kurang lebih tiga jam dan diakhiri dengan perumusan beberapa poin komitmen bersama. Di antaranya adalah komitmen untuk meningkatkan ketepatan waktu penyelesaian relaas, mengurangi tingkat kegagalan pemanggilan (relaas BHT), dan meningkatkan akurasi data dalam SIPP.

Acara ditutup langsung oleh Panitera, yang menekankan bahwa hasil dari rapat monev ini akan terus dipantau implementasinya. “Pertemuan hari ini adalah titik awal dari siklus perbaikan yang berkelanjutan. Mari kita jadikan hasil diskusi ini sebagai pedoman kerja untuk memberikan pelayanan yang prima, cepat, dan berbiaya ringan bagi masyarakat Blitar. Kinerja Anda adalah cerminan dari kinerja Kepaniteraan PA Blitar secara keseluruhan,” tutupnya.

Dengan diselenggarakannya rapat monitoring dan evaluasi ini, Pengadilan Agama Blitar sekali lagi menunjukkan komitmennya yang tinggi dalam membangun sistem peradilan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepuasan pencari keadilan.