Pengadilan Agama (PA) Blitar melakukan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) terkait upaya pencegahan pernikahan dini sebagai bagian dari program menuju Kota dan Kabupaten Blitar Layak Anak, Kamis (15/1/2026). Koordinasi tersebut dilakukan oleh Panitera PA Blitar, Margono, bersama Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) tingkat kota dan kabupaten.

Koordinasi ini membahas penguatan sinergi antarinstansi dalam mendukung kebijakan penurunan angka pernikahan dini melalui pendekatan edukatif, sosialisasi, dan pemanfaatan peran masing-masing lembaga. Pengadilan Agama Blitar menyatakan komitmennya untuk turut berperan aktif dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.
“Pencegahan pernikahan dini memerlukan kerja bersama lintas sektor, tidak bisa ditangani oleh satu institusi saja,” ujar Margono dalam pertemuan tersebut.


Ia menekankan bahwa Pengadilan Agama memiliki peran strategis dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya terkait batas usia perkawinan dan dampak hukum maupun sosial dari pernikahan dini. Menurutnya, sinergi dengan dinas pendidikan dan instansi terkait menjadi langkah efektif dalam membangun kesadaran sejak usia sekolah. “Edukasi yang berkelanjutan sangat penting agar anak-anak terlindungi hak-haknya,” jelasnya.

Perwakilan dari Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, serta DP3AKB Kota dan Kabupaten Blitar menyampaikan dukungan terhadap upaya kolaboratif tersebut. Mereka mengeklaim koordinasi lintas OPD akan memperkuat program sosialisasi dan kampanye publik terkait perlindungan anak serta pencegahan pernikahan usia dini.

Koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam mendukung kebijakan nasional perlindungan anak. Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, Pengadilan Agama Blitar berharap dapat berkontribusi dalam mewujudkan Kota dan Kabupaten Blitar sebagai wilayah yang layak anak, aman, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak anak.





