Anda dapat mengajukan upaya hukum Banding (ke Pengadilan Tinggi Agama), Kasasi (ke Mahkamah Agung), atau Peninjauan Kembali (PK) (ke Mahkamah Agung), sesuai dengan ketentuan dan tenggang waktu yang berlaku.
Anda dapat mengajukan upaya hukum Banding (ke Pengadilan Tinggi Agama), Kasasi (ke Mahkamah Agung), atau Peninjauan Kembali (PK) (ke Mahkamah Agung), sesuai dengan ketentuan dan tenggang waktu yang berlaku.