• Apa saja jenis perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama?
    • Pengadilan Agama berwenang menangani perkara di bidang: perkawinan (seperti cerai talak, cerai gugat, izin poligami, isbat nikah, pembatalan nikah), warisan, wasiat, hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, wakaf dan shadaqah, dan sengketa ekonomi Syariah.
  • Siapa saja yang bisa mengajukan perkara ke Pengadilan Agama?
    • Pihak yang bersengketa (Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon) yang beragama Islam.
  • Di Pengadilan Agama mana saya harus mengajukan gugatan/permohonan?
    • Untuk perceraian: Umumnya diajukan di Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (untuk gugatan cerai) atau Termohon (untuk permohonan cerai talak). Jika alamat Tergugat/Termohon tidak jelas/tidak diketahui, atau bertempat tinggal di luar negeri, bisa diajukan di tempat kediaman Penggugat/Pemohon.
    • Untuk perkara lain: Tergantung jenis perkaranya, seringkali di tempat kediaman salah satu pihak atau di tempat letak objek sengketa (misalnya harta).