• Bagaimana tahapan awal mengajukan perkara?
    1. Datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan (minimal 2 rangkap, atau ditambah sejumlah pihak Tergugat).
    2. Menghadap petugas Meja Pendaftaran (Meja Pertama) untuk verifikasi berkas dan mendapatkan taksiran biaya perkara (SKUM – Surat Kuasa Untuk Membayar).
    3. Membayar panjar biaya perkara ke Kasir/Bank yang ditunjuk.
    4. Mendapatkan nomor register perkara.
  • Dokumen apa saja yang umumnya diperlukan?
    • Surat Gugatan/Permohonan.
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Duplikat Akta Nikah (untuk perkara perkawinan).
    • Dokumen pendukung lain sesuai jenis perkara (misalnya surat keterangan waris, sertifikat tanah, dll.).
  • Berapa biaya berperkara di Pengadilan Agama?
    • Biaya perkara (disebut panjar biaya) berbeda-beda tergantung jenis perkara, jumlah pihak yang dipanggil, dan radius jarak pemanggilan. Biaya akan ditaksir oleh petugas pada saat pendaftaran.