Skip to content
Prosedur Pendaftaran- Bagaimana tahapan awal mengajukan perkara?
- Datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan (minimal 2 rangkap, atau ditambah sejumlah pihak Tergugat).
- Menghadap petugas Meja Pendaftaran (Meja Pertama) untuk verifikasi berkas dan mendapatkan taksiran biaya perkara (SKUM – Surat Kuasa Untuk Membayar).
- Membayar panjar biaya perkara ke Kasir/Bank yang ditunjuk.
- Mendapatkan nomor register perkara.
- Dokumen apa saja yang umumnya diperlukan?
- Surat Gugatan/Permohonan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Duplikat Akta Nikah (untuk perkara perkawinan).
- Dokumen pendukung lain sesuai jenis perkara (misalnya surat keterangan waris, sertifikat tanah, dll.).
- Berapa biaya berperkara di Pengadilan Agama?
- Biaya perkara (disebut panjar biaya) berbeda-beda tergantung jenis perkara, jumlah pihak yang dipanggil, dan radius jarak pemanggilan. Biaya akan ditaksir oleh petugas pada saat pendaftaran.
Page load link