• Apa yang terjadi pada sidang pertama?
    • Hakim akan mengupayakan perdamaian antara kedua belah pihak. Dalam perkara perceraian, perdamaian akan diupayakan melalui Mediasi oleh Mediator, dengan jangka waktu paling lama 30 hari kerja.
  • Apakah saya wajib hadir di setiap persidangan?
    • Ya, para pihak wajib hadir, kecuali diwakilkan kepada kuasa hukum (Advokat) dengan surat kuasa khusus yang sah. Namun, dalam sidang pertama perceraian, para pihak (suami-istri) wajib hadir secara pribadi untuk mediasi.
  • Bolehkah saya membawa saksi?
    • Ya, dalam tahap pembuktian, Anda diperbolehkan mengajukan saksi (minimal 2 orang) yang mengetahui peristiwa atau fakta terkait perkara yang Anda ajukan.
  • Berapa lama proses persidangan berlangsung?
    • Waktu penyelesaian perkara bervariasi tergantung pada kompleksitas perkara, kehadiran para pihak, dan proses pembuktian. Namun, umumnya berkisar antara 3 hingga 6 bulan atau lebih.
  • Bagaimana jika alamat Tergugat/Termohon tidak diketahui?
    • Pemanggilan dilakukan dengan cara khusus, seperti menempelkan di papan pengumuman Pengadilan Agama dan/atau melalui media massa/kantor Bupati/Walikota setempat. Proses ini memerlukan waktu yang lebih lama.