Skip to content
Bantuan Hukum & Prodeo- Apakah saya bisa berperkara tanpa biaya (Prodeo)?
- Ya, bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dapat mengajukan gugatan/permohonan secara Prodeo (cuma-cuma).
- Apa syarat berperkara secara Prodeo?
- Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah setempat yang dilegalisasi oleh Camat, atau kartu bantuan sosial lainnya (misalnya KKM/Kartu Keluarga Miskin).
- Di mana saya bisa mendapatkan bantuan hukum?
- Pengadilan Agama menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dapat memberikan layanan konsultasi, informasi, dan bantuan pembuatan gugatan secara gratis bagi masyarakat tidak mampu.
Page load link