• Apakah saya bisa berperkara tanpa biaya (Prodeo)?
    • Ya, bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dapat mengajukan gugatan/permohonan secara Prodeo (cuma-cuma).
  • Apa syarat berperkara secara Prodeo?
    • Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah setempat yang dilegalisasi oleh Camat, atau kartu bantuan sosial lainnya (misalnya KKM/Kartu Keluarga Miskin).
  • Di mana saya bisa mendapatkan bantuan hukum?
    • Pengadilan Agama menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dapat memberikan layanan konsultasi, informasi, dan bantuan pembuatan gugatan secara gratis bagi masyarakat tidak mampu.