• Kapan saya bisa mendapatkan Akta Cerai?
    • Setelah putusan perkara perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), Akta Cerai dapat diterbitkan dan diambil oleh para pihak.
  • Apa yang harus saya lakukan jika tidak puas dengan putusan?
    • Anda dapat mengajukan upaya hukum Banding (ke Pengadilan Tinggi Agama), Kasasi (ke Mahkamah Agung), atau Peninjauan Kembali (PK) (ke Mahkamah Agung), sesuai dengan ketentuan dan tenggang waktu yang berlaku.