Hakim Pengadilan Agama Blitar mengikuti secara daring di Ruang Media Center kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang digelar pada Rabu, 19 November 2025 pukul 13.00 WIB. Penandatanganan ini merupakan bagian dari agenda nasional IKAHI dalam membangun kolaborasi strategis dengan lembaga keuangan syariah.
PKS ini merupakan upaya untuk memperluas kerja sama kelembagaan di bidang layanan perbankan syariah, termasuk peningkatan fasilitas layanan keuangan bagi para anggota dan aparatur peradilan. Bagi Pengadilan Agama Blitar, kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman dan koordinasi terkait pemanfaatan layanan syariah yang mendukung kebutuhan organisasi kelembagaan.

Kegiatan berlangsung terstruktur, dimulai dengan sambutan dari pengurus pusat IKAHI, dilanjutkan pemaparan manfaat kerja sama, serta penandatanganan dokumen PKS antara IKAHI dan BSI. Hakim Pengadilan Agama Blitar mengikuti seluruh rangkaian kegiatan secara saksama melalui fasilitas konferensi daring. Seluruh peserta tampak fokus mendengarkan pemaparan yang memuat sejumlah poin penting mengenai penguatan literasi keuangan syariah. Acara ini turut menyoroti program layanan digital BSI yang dinilai relevan dengan kebutuhan aparatur peradilan masa kini. Peserta mendapatkan gambaran mengenai berbagai fitur transaksi yang lebih efisien.
Salah satu Hakim Pengadilan Agama Blitar, Roji’un, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan akses layanan keuangan bagi para hakim dan aparatur peradilan. “Dengan adanya PKS ini, kami berharap layanan perbankan syariah bagi anggota IKAHI semakin optimal dan memberikan manfaat bagi tugas serta kebutuhan profesional kami,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya integrasi layanan digital untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.

Selain mendengarkan pemaparan dari kedua belah pihak, para peserta juga menerima informasi terkait program-program unggulan BSI yang disiapkan untuk mendukung anggota IKAHI. Informasi tersebut meliputi fasilitas pembiayaan syariah, layanan tabungan khusus pegawai, serta fitur pengelolaan keuangan yang terintegrasi. BSI juga memaparkan rencana pengembangan produk baru yang dirancang untuk menjawab kebutuhan organisasi peradilan. Para peserta diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan mengenai implementasi program yang ditawarkan. Respon dari BSI menunjukkan komitmen kuat untuk membuka ruang komunikasi lanjutan.
Dokumentasi kegiatan ditampilkan secara visual selama acara berlangsung sehingga memberikan gambaran transparan terkait proses penandatanganan. Peserta dari berbagai wilayah pengadilan agama turut mengikuti kegiatan ini sehingga memperluas cakupan informasi ke seluruh anggota IKAHI.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Blitar menegaskan keseriusannya untuk terus mengikuti perkembangan program kelembagaan yang berkaitan dengan layanan bagi aparatur peradilan. Harapannya, kerja sama IKAHI dan BSI dapat membawa manfaat berkelanjutan bagi organisasi dan lembaga. Selain itu, kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat fondasi digitalisasi layanan perbankan syariah di lingkungan peradilan. Dengan dukungan kolaboratif antara IKAHI dan BSI, diharapkan layanan yang lebih modern, efisien, dan adaptif dapat segera terwujud.





