BLITAR – Aula Vidcon Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada Selasa, 23 September 2025, menjadi saksi bisu sebuah momen penting dalam sejarah pelayanan hukum di wilayah tersebut. Siang itu, suasana khidmat menyelimuti ruangan saat para petinggi dari dua lembaga penegak hukum yang berbeda, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dan Pengadilan Agama Blitar, berkumpul untuk menandatangani sebuah perjanjian kerja sama yang strategis dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dilakukan langsung oleh dua pucuk pimpinan: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Dr. Zulkarnaen, S.H., M.H., dan Ketua Pengadilan Agama Blitar, Dra. Farida Hanim, M.H. Momen ini menandai babak baru dalam kolaborasi antarlembaga, yang tidak hanya berfokus pada efisiensi prosedural, tetapi juga pada aspek kemanusiaan yang mendalam dan penegakan hukum. Turut hadir dalam acara tersebut, para pejabat penting dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, termasuk Kasi Datun Ibnu Sina, S.H., M.H., Kasi Intelijen Diyan Kurniawan, S.H., dan Kasubsi Datun Adrina Qanita Siregar, S.H., serta Panitera dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blitar.
Dua Pilar Penting dalam Satu Perjanjian
Pilar pertama adalah perwalian khusus anak yatim yang berada di bawah naungan yayasan berbadan hukum. Selama ini, proses pengurusan perwalian anak yatim, meskipun esensial, seringkali menghadapi tantangan dari segi biaya dan prosedur. PKS ini hadir sebagai solusi. Menurut isi perjanjian, Pengadilan Agama Blitar akan menerima, memeriksa, dan memutus permohonan perwalian ini, sementara Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar berperan vital sebagai pemohon atas dasar rekomendasi dari Dinas Sosial untuk seluruh proses tersebut. Lebih dari itu, Kejaksaan juga akan bertindak sebagai pengawas umum pelaksanaan putusan perwalian, memastikan hak-hak anak yatim benar-benar terpenuhi sesuai dengan amanat undang-undang. Pilar kedua adalah pemanfaatan fasilitas sidang virtual (teleconference). Inisiatif ini merupakan jawaban atas tuntutan modernisasi peradilan yang mengutamakan kecepatan, kesederhanaan, dan biaya yang ringan. PKS ini menggariskan bahwa Kejaksaan Negeri akan memfasilitasi pelaksanaan sidang virtual bagi tahanan yang sedang berperkara di Pengadilan Agama Blitar. Dengan demikian, para tahanan tidak perlu lagi datang langsung ke ruang sidang, yang tidak hanya menghemat biaya operasional dan waktu, tetapi juga meminimalisir risiko keamanan. Di sisi lain, Pengadilan Agama Blitar bertanggung jawab menyediakan sarana persidangan virtual yang memadai.
Visi Bersama Menuju Pelayanan Prima
Dalam sambutannya, Dr. Zulkarnaen, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kolaborasi ini adalah perwujudan nyata dari komitmen Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di bidang perdata dan tata usaha negara. “Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah konkret untuk memberikan jaminan perlindungan hukum yang lebih baik kepada anak-anak kita yang rentan,” ujarnya. Senada dengan hal itu, Dra. Farida Hanim, M.H. menjelaskan bahwa PKS ini akan mempercepat proses hukum, sejalan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan yang diamanatkan oleh Mahkamah Agung. “Dengan adanya fasilitas sidang virtual, kami berharap proses hukum bisa berjalan lebih efektif dan efisien, tanpa mengesampingkan hak-hak para pihak yang berperkara,” tambahnya.
Landasan Hukum yang Kokoh
Keberhasilan PKS ini tidak lepas dari landasan hukum yang kuat, yang telah diuraikan secara rinci dalam dokumen perjanjian. Perjanjian ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, hingga peraturan yang lebih spesifik seperti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik. Regulasi-regulasi ini memberikan legitimasi dan kepastian hukum bagi pelaksanaan kerja sama, memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Perjanjian ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan. Dengan ditandatanganinya PKS ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk segera menindaklanjuti poin-poin yang disepakati dengan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang akan mengatur detail teknis pelaksanaan di lapangan. Hal ini menjadi bukti keseriusan kedua lembaga dalam mewujudkan pelayanan hukum yang optimal, modern, dan berorientasi pada keadilan. Dengan terjalinnya kerja sama ini, Pengadilan Agama dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar memberikan contoh nyata bagaimana sinergi antarlembaga dapat menciptakan terobosan dalam pelayanan publik, khususnya di sektor hukum. Harapan besar kini berada di pundak kedua lembaga ini untuk memastikan setiap pasal dalam perjanjian dapat diimplementasikan dengan baik, demi mewujudkan visi peradilan yang lebih adil dan aksesibel bagi seluruh masyarakat Kabupaten Blitar.