Ketua Pengadilan Agama Blitar menghadiri Forum Konsultasi Publik Penyusunan Ketentuan dan Standar Pelayanan yang digelar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, pada Selasa (16/09/2025).

 

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan (stakeholder), mulai dari unsur pemerintah daerah, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, hingga perwakilan masyarakat. Kehadiran para pihak ini mencerminkan pentingnya membangun ruang dialog bersama demi menghasilkan standar pelayanan kependudukan yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Forum konsultasi publik ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menggali aspirasi, menyerap masukan, serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam penyusunan ketentuan dan standar pelayanan administrasi kependudukan yang akan berlaku di tahun 2025. Dengan adanya forum ini, diharapkan pelayanan Dispendukcapil dapat semakin transparan, akuntabel, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Blitar menyampaikan apresiasi kepada Dispendukcapil Kabupaten Blitar atas terselenggaranya forum ini. Menurutnya, penyusunan standar pelayanan yang melibatkan berbagai pihak merupakan langkah maju dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ia menegaskan bahwa sinergi lintas sektor sangat penting, khususnya dalam mendukung pelayanan hukum di Pengadilan Agama yang seringkali membutuhkan dokumen kependudukan sebagai dasar penyelesaian perkara.

“Kolaborasi antara lembaga peradilan dengan instansi pelayanan publik seperti Dispendukcapil akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Selain mempercepat layanan, juga menjamin kepastian hukum yang berbasis data kependudukan yang valid,” ungkapnya.

Forum yang berlangsung dengan suasana interaktif ini menghasilkan berbagai usulan konstruktif, baik dari instansi pemerintah maupun perwakilan masyarakat. Semua masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi Dispendukcapil Kabupaten Blitar dalam menyusun ketentuan dan standar pelayanan tahun 2025.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan terwujud komitmen bersama antar-stakeholder dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin prima, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta memberikan kepastian dan perlindungan hak-hak masyarakat.