Ketua Pengadilan Agama Blitar, Farida Hanim, menjadi narasumber dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan V Tahun 2025 yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar (UNISBA). Kegiatan berlangsung pada Sabtu, 29 November 2025, bertempat di Kampus UNISBA Blitar.

Sebagai narasumber, Farida Hanim menyampaikan materi mengenai Hukum Acara Peradilan Agama. Materi meliputi kedudukan lembaga peradilan agama dalam sistem peradilan nasional, sumber hukum acara yang digunakan dalam proses beracara, asas-asas pokok hukum acara, serta ruang lingkup kompetensi kewenangan Pengadilan Agama. Ia menegaskan bahwa pemahaman mendalam mengenai hukum acara merupakan fondasi penting bagi calon advokat yang akan berpraktik di lingkungan peradilan agama.
Farida Hanim juga menjelaskan dinamika penanganan perkara di Pengadilan Agama, termasuk penerapan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam proses peradilan. Ia menyampaikan bahwa advokat memiliki peran strategis dalam membantu para pencari keadilan memahami prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, ia menekankan pentingnya etika profesi dan integritas dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Peserta PKPA tampak antusias mengikuti sesi pemaparan, terutama ketika materi memasuki pembahasan mengenai kewenangan relatif dan absolut Pengadilan Agama. Diskusi berkembang saat peserta mengajukan pertanyaan seputar praktik perkara perceraian, kewarisan, dan sengketa ekonomi syariah. Farida Hanim menanggapi berbagai pertanyaan dengan contoh kasus sehingga peserta mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai penerapan hukum acara.
Kegiatan PKPA ini merupakan salah satu tahapan sebelum peserta memasuki Ujian Profesi Advokat. Melalui kegiatan ini, penyelenggara berharap calon advokat memiliki pemahaman komprehensif mengenai regulasi, tata beracara, serta sistem kerja lembaga peradilan agama. Kerja sama antara DPN Peradi dan UNISBA Blitar juga menjadi upaya memperkuat kualitas pendidikan hukum di tingkat daerah.
Dengan terselenggaranya kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Blitar berharap lahir lebih banyak advokat yang kompeten, berintegritas, dan memahami sistem peradilan agama secara utuh. Kegiatan ini sekaligus mempererat hubungan kelembagaan antara Pengadilan Agama Blitar, organisasi advokat, dan institusi pendidikan hukum di Blitar.





