Pengadilan Agama Blitar melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) atas permohonan bantuan dari Pengadilan Agama Surabaya dalam perkara harta bersama Nomor 4379/Pdt.G/2025/PA.Sby, Selasa (7/4), yang berlokasi di Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam persidangan guna memastikan kondisi objek sengketa secara langsung di lapangan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim dari Pengadilan Agama Blitar atas permintaan resmi dari Pengadilan Agama Surabaya.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan peninjauan langsung terhadap objek yang menjadi sengketa guna memperoleh gambaran faktual terkait letak, batas, serta kondisi riil harta bersama yang dipersengketakan.

Ahmad Syaukani, Hakim Pengadilan Agama Blitar sekaligus tim dalam pemeriksaan tersebut menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat merupakan langkah penting dalam mendukung proses peradilan yang objektif dan akurat. “Pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memastikan fakta di lapangan sesuai dengan yang disampaikan dalam persidangan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut juga mencerminkan sinergi antar satuan kerja dalam memberikan dukungan terhadap proses peradilan. “Kami berkomitmen melaksanakan setiap permintaan bantuan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa hasil pemeriksaan setempat nantinya akan dituangkan dalam berita acara untuk disampaikan kepada majelis hakim di Pengadilan Agama Surabaya sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara.

Sebagai informasi, pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan dalam proses peradilan perdata yang dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai objek sengketa secara langsung. Langkah ini kerap digunakan dalam perkara harta bersama guna memastikan keakuratan data dan fakta yang menjadi dasar pengambilan putusan oleh majelis hakim.