Pengadilan Agama Blitar melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dengan Pengadilan Negeri Blitar terkait penetapan panjar biaya perkara pada Jumat, 19 Desember 2025, bertempat di Pengadilan Negeri Blitar. Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan dan pejabat terkait dari kedua lembaga peradilan sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Nota kesepahaman tersebut bertujuan menyelaraskan perhitungan panjar biaya perkara yang melibatkan lintas peradilan, khususnya dalam hal pemanggilan para pihak dan proses administrasi perkara. Keseragaman standar dinilai penting untuk mencegah perbedaan signifikan yang berpotensi menimbulkan kebingungan bagi masyarakat. Selain itu, kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Pelaksanaan penandatanganan diawali dengan pemaparan singkat mengenai latar belakang kebutuhan penyesuaian panjar biaya perkara. Kedua belah pihak menelaah sejumlah aspek teknis, termasuk radius pemanggilan, biaya transportasi juru sita, serta dinamika kondisi geografis wilayah. Pembahasan dilakukan secara komprehensif agar standar yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.
Ketua Pengadilan Agama Blitar Farida Hanim menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas layanan. Penetapan panjar biaya yang akurat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak para pihak berperkara. Prinsip keterbukaan menjadi salah satu landasan utama dalam penyusunan kesepakatan tersebut.
Pengadilan Negeri Blitar menyambut baik kerja sama ini dan menilai sinergi antarperadilan sebagai kebutuhan yang tidak terpisahkan dalam sistem peradilan modern. Dukungan data dan referensi teknis turut disampaikan guna memperkuat kesepahaman bersama. Seluruh proses didokumentasikan sebagai bahan evaluasi dan rujukan ke depan.
Melalui nota kesepahaman ini, PA Blitar dan PN Blitar berharap pelayanan penanganan perkara lintas peradilan dapat berjalan lebih efektif dan konsisten. Kesepakatan tersebut juga diharapkan menjadi fondasi penguatan kerja sama kelembagaan yang berkelanjutan. Dengan standar panjar biaya yang selaras, kualitas pelayanan publik di bidang peradilan diharapkan semakin meningkat dan berpihak pada kepentingan masyarakat.





