Pengadilan Agama Blitar memfasilitasi pelaksanaan sidang telekonferensi atas permohonan Pengadilan Agama Teluk Kuantan pada Rabu, 3 Desember 2025, bertempat di Ruang Sidang I PA Blitar. Pelaksanaan ini dilakukan untuk pemeriksaan pihak Tergugat dalam perkara Nomor 349/Pdt.G/2025/PA.TIk yang berdomisili di wilayah hukum PA Blitar.

Fasilitasi sidang ini didasarkan pada surat permohonan resmi Ketua PA Teluk Kuantan Nomor 562/W4-A12/HK2.6/XI/2025 tertanggal 27 November 2025. Permohonan tersebut diajukan untuk memastikan proses pemeriksaan tetap berjalan efektif tanpa hambatan jarak antara Blitar dan Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Pelaksanaan secara elektronik dipilih sebagai solusi yang efisien dan sesuai ketentuan administrasi peradilan.

Sidang dimulai tepat pukul 15.00 WIB, Tim IT PA Blitar memastikan seluruh perangkat audio visual berfungsi optimal sehingga komunikasi antara Majelis Hakim PA Teluk Kuantan dan pihak berperkara berlangsung tanpa gangguan. Koneksi real-time antara dua satuan kerja peradilan ini memungkinkan proses pemeriksaan dilakukan sebagaimana layaknya sidang tatap muka.

Kegiatan ini merupakan komitmen PA Blitar dalam mendukung asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Fasilitasi sidang telekonferensi juga menunjukkan kesiapan PA Blitar dalam memanfaatkan teknologi peradilan elektronik sebagai bagian dari layanan publik. “Kami berupaya memastikan setiap proses peradilan dapat berjalan efektif meski para pihak berada di wilayah berbeda,” demikian disampaikan Shohib Hasan Kasub Perancanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan PA Blitar dalam kesempatan internal.

Selain memastikan kelancaran proses persidangan, petugas juga melakukan verifikasi kehadiran pihak berperkara dan menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan. Kehadiran Tergugat di PA Blitar didokumentasikan sebagai bagian dari administrasi persidangan elektronik. PA Blitar menegaskan bahwa fasilitas ini diberikan untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan tanpa harus menempuh perjalanan jauh.

Kerja sama antar satuan kerja peradilan agama ini sekaligus memperkuat koordinasi internal lembaga. Sinergi ini menjadi contoh praktik baik dalam penerapan layanan peradilan berbasis teknologi.

Dengan pelaksanaan sidang daring ini, PA Blitar berharap semakin banyak perkara lintas wilayah dapat diselesaikan secara lebih efisien. Penerapan teknologi persidangan elektronik diharapkan terus berkembang sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan lebih cepat, akurat, dan tetap dalam koridor hukum acara. PA Blitar menegaskan bahwa jarak tidak boleh menjadi hambatan dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat.