Pengadilan Agama (PA) Blitar menandatangani perjanjian kerja pengadaan layanan bantuan hukum Tahun Anggaran 2026 bersama Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Supremasi Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar (UNISBA), Senin (5/1/2026). Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Sidang 1 PA Blitar tersebut dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural PA Blitar serta perwakilan dari pihak kampus UNISBA.

Perjanjian kerja ini ditandatangani sebagai bentuk kerja sama resmi dalam penyelenggaraan layanan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi pihak yang tidak mampu. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua PA Blitar, Panitera, Sekretaris, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta perwakilan BKBH Supremasi FH UNISBA.

“Kerja sama ini merupakan komitmen Pengadilan Agama Blitar untuk memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan yang setara, terutama bagi mereka yang membutuhkan pendampingan hukum,” ujar Farida Hanim Ketua PA Blitar.

Ia menekankan bahwa layanan bantuan hukum memiliki peran penting dalam mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Menurutnya, keberadaan mitra bantuan hukum yang kompeten dan profesional sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan. “Kami berharap layanan ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.

Pihak BKBH Supremasi FH UNISBA menyatakan kesiapan untuk memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kerja sama ini diharapkan tidak hanya memperkuat pelayanan publik di lingkungan peradilan agama, tetapi juga menjadi sarana pengabdian akademik bagi sivitas akademika UNISBA.

Penandatanganan perjanjian kerja ini merupakan agenda rutin tahunan dalam rangka pelaksanaan layanan bantuan hukum di Pengadilan Agama Blitar. Program ini sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mendorong pemenuhan hak masyarakat kurang mampu untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis melalui pos bantuan hukum (Posbakum) di setiap satuan kerja peradilan.