Pada Rabu, 10 Desember 2025, Panitera PA Blitar, Margono, bersama Panitera Muda Gugatan, Yusri Agustiawan, mendatangi Pengadilan Negeri Blitar untuk menguji kesesuaian data biaya panjar perkara lintas peradilan. Pertemuan ini menjadi penting karena perubahan kondisi wilayah dan beban biaya panggilan dianggap berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan jika tidak diperbarui secara langsung melalui verifikasi dua institusi.

Kunjungan tersebut disambut Ketua dan Panitera PN Blitar, yang langsung membuka dokumen radius panggilan dan klasifikasi wilayah terbaru. Data ini menjadi titik krusial dalam perhitungan biaya panjar karena menyangkut durasi tempuh jurusita, tarif transportasi, hingga kebutuhan teknis pemanggilan para pihak. Perubahan data lapangan dari tahun ke tahun membuat kedua lembaga sepakat bahwa pembaruan tidak bisa hanya mengandalkan arsip lama.

Dalam perbincangan yang berlangsung cukup substansial, Panitera PA Blitar menegaskan bahwa pembaruan ini bukan semata administrasi, melainkan bagian dari menjaga akurasi informasi layanan bagi masyarakat pencari keadilan. “Biaya panjar harus tepat dan berbasis realitas, bukan asumsi. Jika datanya tidak akurat, beban biaya bisa tidak proporsional,” ujar Margono.

PN Blitar kemudian menyerahkan sejumlah catatan teknis dan peta wilayah panggilan yang mengalami perubahan kategori. Beberapa daerah dinilai memerlukan penyesuaian tarif karena kondisi akses dan jarak yang tidak lagi sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Tim dari PA Blitar mencermati satu per satu data yang ditampilkan, termasuk perbedaan zona dan estimasi perjalanan, untuk memastikan tidak ada wilayah yang salah hitung.

Proses harmonisasi data berlangsung efektif dengan penggunaan dokumen pembanding milik kedua lembaga. Panitera Muda Gugatan mencatat beberapa penyesuaian penting, terutama pada wilayah yang sebelumnya tidak tercantum dalam daftar standar. Data tersebut nantinya akan disandingkan dengan rekaman internal PA Blitar sebagai dasar finalisasi biaya panjar terbaru.

Pertemuan ini mencerminkan kebutuhan koordinasi berbasis data yang semakin tinggi di lingkungan peradilan. Ketepatan biaya panjar dianggap sebagai bagian dari akuntabilitas dan prinsip pelayanan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. PA Blitar menilai langkah ini perlu agar masyarakat tetap mendapatkan kepastian biaya sesuai ketentuan dan tidak terbebani selisih tarif yang tidak relevan.

Hasil pertemuan akan segera ditindaklanjuti dengan pembaruan dokumen resmi dan distribusi informasi ke unit layanan. PA Blitar menargetkan perubahan ini dapat langsung diterapkan sehingga pelayanan perkara dapat berlangsung lebih konsisten, transparan, dan selaras dengan kondisi lapangan yang sebenarnya.