Blitar – Pengadilan Agama (PA) Blitar mengambil langkah tegas dan simbolis dalam perjalanannya menuju transformasi digital secara menyeluruh. Bertempat di halaman kantor PA Blitar, pada hari Rabu, 24 September 2025, dilaksanakan kegiatan pemusnahan ribuan sisa blangko akta cerai fisik. Kegiatan ini menjadi penanda berakhirnya era dokumen cetak dan peneguhan komitmen untuk sepenuhnya mengadopsi sistem Akta Cerai Elektronik (EAC).
Prosesi pemusnahan ini dipimpin dan disaksikan langsung oleh jajaran pejabat struktural PA Blitar, yang menunjukkan keseriusan dan transparansi dalam pelaksanaannya. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Panitera, Panitera Muda Hukum, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (Kasub Bag. PTIP), beserta staf terkait lainnya.
Kegiatan utama yang berlangsung adalah pemusnahan fisik sisa blangko akta cerai konvensional yang sudah tidak lagi digunakan. Metode yang dipilih adalah pembakaran, yang dianggap sebagai cara paling efektif dan aman untuk memastikan tidak ada satu pun blangko yang dapat disalahgunakan di kemudian hari.
Proses dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Staf yang ditunjuk mengumpulkan seluruh sisa blangko dari ruang penyimpanan yang aman. Blangko-blangko tersebut, yang berjumlah ribuan lembar, kemudian dibawa ke lokasi pemusnahan yang telah disiapkan di halaman kantor. Dengan pengawasan ketat dari para pejabat yang hadir, tumpukan blangko akta cerai tersebut dibakar hingga habis menjadi abu. Seluruh proses didokumentasikan secara resmi sebagai bukti pertanggungjawaban institusi. Suasana berlangsung dengan khidmat, menandakan sebuah momen peralihan penting bagi lembaga peradilan.
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan secara spesifik pada:
- Hari/Tanggal: Rabu, 24 September 2025
- Lokasi: Halaman Kantor Pengadilan Agama Blitar, Jalan Imam Bonjol No. 4, Kota Blitar.
Pemilihan lokasi di area internal kantor memastikan bahwa proses berjalan dengan aman, terkendali, dan tidak mengganggu pelayanan publik yang sedang berlangsung.
Kegiatan ini merupakan inisiatif internal PA Blitar sebagai bagian dari kepatuhan terhadap kebijakan nasional. Pihak-pihak yang terlibat langsung dalam menyaksikan dan memastikan kelancaran proses pemusnahan ini adalah:
- Panitera PA Blitar: Sebagai penanggung jawab utama administrasi perkara.
- Panitera Muda Hukum: Bertugas memastikan aspek yuridis dan legalitas dari setiap proses administrasi, termasuk penarikan dokumen lama.
- Sekretaris dan Kepala Sub Bagian PTIP: Sebagai garda terdepan dalam implementasi teknologi dan informasi di lingkungan pengadilan, yang perannya sentral dalam transisi ke sistem elektronik.
- Staf terkait: Para pelaksana teknis yang membantu dalam proses pengumpulan, penghitungan, dan eksekusi pemusnahan.
Kehadiran para pejabat ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga untuk memastikan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai dengan berita acara dan prosedur standar operasional yang berlaku, sehingga akuntabilitasnya terjamin.
Latar belakang utama dari kegiatan ini adalah tindak lanjut dari kebijakan Mahkamah Agung RI yang secara resmi memberlakukan Akta Cerai Elektronik (EAC) di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia sejak tanggal 1 Juli 2025. Pemberlakuan EAC secara otomatis membuat blangko akta cerai fisik (konvensional) menjadi usang dan tidak berlaku lagi.
Panitera PA Blitar, dalam keterangannya di sela-sela kegiatan, menjelaskan beberapa alasan krusial di balik langkah ini. “Pemusnahan ini bukan sekadar menghancurkan kertas, tetapi ini adalah simbol dari komitmen kami untuk bergerak maju. Ini adalah penegasan bahwa PA Blitar telah sepenuhnya beralih ke layanan digital yang lebih modern, efisien, dan aman,” ujarnya.
Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa pemusnahan ini memiliki beberapa tujuan strategis:
- Mencegah Penyalahgunaan: Menghilangkan potensi pemalsuan atau penyalahgunaan blangko akta cerai lama oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Efisiensi Administrasi: Mengurangi beban penyimpanan arsip fisik yang memakan tempat dan biaya perawatan.
- Mendukung Kebijakan Mahkamah Agung: Menunjukkan kepatuhan dan dukungan penuh terhadap program modernisasi peradilan yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung, yaitu mewujudkan sistem peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Proses pemusnahan yang disaksikan bersama menjadi wujud transparansi pengelolaan aset dan dokumen negara.
Kasub Bag. PTIP juga turut memberikan pandangannya dari sisi teknologi. “Dengan EAC, semua proses menjadi terpusat, terdata, dan terverifikasi secara digital. Setiap akta cerai elektronik kini dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dari pejabat berwenang dan kode QR (Quick Response) yang dapat dipindai untuk verifikasi keasliannya. Ini jauh lebih aman dan meminimalisir risiko pemalsuan,” jelasnya.
Peralihan ke Akta Cerai Elektronik ini merupakan bagian dari ekosistem peradilan elektronik yang lebih besar, yang mencakup e-court (pendaftaran perkara online), e-litigation (persidangan online), dan e-SKUM (surat kuasa untuk membayar secara online). Semua inovasi ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima yang lebih mudah diakses, transparan, dan efisien bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Blitar dan sekitarnya.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan sisa blangko fisik ini, PA Blitar secara resmi menutup babak lama administrasi manual dan membuka lembaran baru pelayanan peradilan berbasis teknologi informasi, sejalan dengan visi besar Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung.